JakartaInsideCom – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana penghentian impor garam konsumsi mulai tahun 2025.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan penyerapan produk garam lokal dan mendukung kemandirian pangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
“Tahun depan, kita tidak boleh lagi impor garam untuk konsumsi. Hal ini diatur oleh Perpres 126,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Bulog, Jumat (29/11/2024).
Namun, impor garam untuk kebutuhan industri masih diizinkan hingga waktu tertentu.
Zulkifli menambahkan bahwa dalam dua tahun ke depan, tanggung jawab untuk mengurangi ketergantungan impor garam industri akan menjadi fokus Kementerian Kelautan.
“Garam industri pun ditargetkan dua tahun mendatang tidak impor lagi,” jelasnya.Meningkatkan Swasembada PanganGaram merupakan salah satu komoditas pangan strategis di Indonesia.
Pemerintah memandang swasembada garam sebagai langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dengan kebijakan ini, industri garam lokal diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, upaya percepatan ini akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pengembangan teknologi produksi garam dan peningkatan infrastruktur pendukung.
Dengan langkah ini, pemerintah optimis bahwa kebutuhan garam konsumsi dan industri dapat dipenuhi secara mandiri di masa depan.
Tantangan dan Peluang
Penghentian impor garam konsumsi menjadi tantangan besar bagi pelaku industri pergaraman lokal.
Dibutuhkan inovasi, investasi, serta dukungan dari pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan kualitas garam dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang besar bagi petambak garam dan pelaku usaha lokal untuk meningkatkan produksi dan distribusi produk mereka.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat mencapai target swasembada garam, sekaligus memperkuat posisi industri garam nasional di pasar domestik maupun global.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pencapaian visi Indonesia mandiri di sektor pangan.
Pemerintah berharap semua pihak dapat bersinergi untuk mendukung keberhasilan program ini.