JakartaInsideCom – Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kementerian Ekonomi, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
“Kenaikan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar Sri Mulyani.
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif baru PPN 12 persen:
1. Jasa pendidikan premium, termasuk pendidikan berstandar internasional.
2. Beras premium.
3. Ikan premium, seperti salmon dan tuna.
4. Buah-buahan premium.
5. Daging premium, seperti Wagyu dan Kobe.
6. Listrik untuk rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA.
7. Jasa kesehatan dan medis untuk kelas premium.
8. Udang dan crustasea premium, seperti king crab.
Stimulus dan Subsidi untuk Meringankan Beban Masyarakat
Untuk meringankan dampak kenaikan tarif PPN, pemerintah mengumumkan sejumlah program subsidi dan stimulus, termasuk:
1.Diskon listrik: Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari dan Februari 2024.
2.Subsidi barang kebutuhan pokok:
Barang seperti Minyak Kita, tepung industri, dan gula industri akan mendapatkan subsidi sebesar 1 persen sehingga masyarakat tetap membayar PPN hanya 11 persen.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah juga memberikan keringanan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
1. Perpanjangan masa berlakunya tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025.
2. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
3. UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen dari omzet.
Kebijakan ini, menurut pemerintah, bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan terkena dampak ekonomi.
penulis: Mesradi Tobing
Editor: Rangga Rinaldy