, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak berniat menggunakan mekanisme , grasi, atau abolisi untuk sekadar membebaskan pelaku tindak pidana.

termasuk . Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Kementerian pada (27/12/), menyusul diskusi terkait topik .

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” ujar Supratman.

Kerangka Pengampunan, menjelaskan bahwa pemberian amnesti maupun bentuk pengampunan lainnya telah diatur dalam .

Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Selain itu, Pasal 53k Nomor 11 Tahun 2021 tentang juga memberikan kewenangan kepada untuk menerapkan denda dalam tindak pidana .

“Kita memiliki mekanisme untuk memberikan pengampunan, tapi itu tidak berarti akan melakukannya tanpa alasan yang kuat, terutama bagi pelaku tindak pidana berat seperti ,” jelas Supratman.

Pengampunan di Sektor , Supratman juga menyinggung bahwa sebelumnya telah menerapkan pengampunan melalui tax amnesty atau pengampunan .

ini dilakukan untuk kepentingan dan , dan telah berlangsung dua kali dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, saat ini sedang merumuskan regulasi terkait pemberian amnesti, grasi, dan abolisi untuk memastikan mekanisme tersebut sesuai dengan prinsip yang berlaku.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak ,” tambahnya.

Kepatuhan pada Konstitusi, memastikan bahwa kewenangan untuk memberikan pengampunan tidak akan melanggar Pasal 55 KUHP atau aturan teknis lainnya.

Proses pemberian amnesti atau bentuk pengampunan lain akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

akan tetap menjaga integritas dalam menjalankan mekanisme ini,” tutup Supratman.

Langkah ini menunjukkan komitmen untuk mengelola pemberian pengampunan dengan hati-hati,

menjaga kepercayaan , dan memastikan bahwa mekanisme digunakan secara tepat.

Biro , Informasi , dan Sama
Sekretariat Jenderal Kementerian