JakartaInsideCom – Kasus hukum yang melibatkan penyanyi Agnez Mo kembali menjadi sorotan.
Agnez Mo diputuskan bersalah karena membawakan lagu karya seorang komposer di sebuah klub malam tanpa membayar royalti.
Namun, menurut Kadri Mohamad, seorang musisi sekaligus ahli hukum, penerapan hukum dalam kasus ini bisa dikatakan keliru.
Kadri menegaskan bahwa kewajiban untuk membayar royalti bukan terletak pada artis atau musisi, melainkan pada penyelenggara acara.
Dalam hal ini, kewajiban membayar royalti seharusnya dipenuhi oleh pihak penyelenggara acara yang mengorganisir pertunjukan tersebut, bukan oleh artis yang membawakan lagu.
Menurut Kadri, dalam sistem yang berlaku di Indonesia, royalti harus dibayarkan melalui skema Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan langsung kepada komposer atau pencipta lagu.