JakartainsideCom – menjadi solusi instan yang semakin populer, namun apakah ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam?

Dalam pandangan syariah, penggunaan bisa mempermudah, namun juga berisiko menambah beban jika tidak dikelola dengan bijak.

ini memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa tanpa membayar langsung, namun dengan kewajiban melunasi hutang pada jangka tertentu.

, salah satu terbesar di , juga menawarkan ini melalui .

Namun, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan, muncullah pertanyaan mengenai apakah transaksi menggunakan ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

: Memudahkan atau Memperburuk Kondisi ?

memang memberikan kemudahan bagi pengguna, terutama untuk memenuhi yang atau keinginan yang belum dapat dipenuhi dengan yang ada.

Bahkan, beberapa sering kali menawarkan potongan atau diskon besar-besaran untuk transaksi menggunakan , seakan memberikan “dorongan” agar konsumen menggunakan tersebut.

Namun, di balik kemudahan ini, ada potensi risiko yang perlu diperhatikan, yaitu risiko terjadinya utang yang menumpuk jika tidak dikelola dengan baik.

Sebagian besar yang menawarkan juga menetapkan bunga atau biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengguna jika tidak melunasi tagihan tepat .

Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ini sesuai dengan Islam, terutama dalam hal transaksi yang melibatkan bunga atau tambahan biaya yang bersifat riba.

tentang

Dikutip dari Al-Bahjah TV, Minggu (16/2/2025), Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi diperbolehkan dalam Islam jika ada kesepakatan yang jelas mengenai jumlah nominal yang harus dibayar.

Penambahan biaya yang tidak disepakati sebelumnya akan menjadikan transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suatu transaksi mengandung tambahan biaya atau bunga yang harus dibayar setelah jangka tertentu, maka hal itu akan menjadi atau riba.

Riba sendiri dalam Islam dilarang keras karena dapat merugikan salah satu pihak dan menyebabkan ketidakadilan.

Misalnya, jika seseorang membeli barang dengan dan disepakati barang yang dibayar lunas pada yang telah ditentukan, namun di tengah terjadi penambahan atau bunga karena keterlambatan , maka transaksi tersebut akan dianggap riba.