Emas Antam Merosot hingga selisihkan Rp.14.000 dari sebelumnya Rp1.692.000 menjadi Rp1.678.000 per gram.

Hingga memberikan efek turun nya jual balik (buyback) menjadi Rp1.528.000 per gram.

Pada transaksi akan terkena potongan , sesuai dengan No. 34/.10/2017.

PT Antam Tbk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi penjual yang menjual kembali batangan senilai lebih dari Rp10 juta. memotong sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi untuk pemegang Nomor Pokok Wajib (NPWP). Sementara itu, penjual tanpa NPWP harus membayar tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.

PPh 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan. Berikut adalah daftar berbagai pecahan batangan yang tercantum di situs resmi Antam pada hari .

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan () Nomor 34/.10/2017, pembelian batangan akan mendapatkan potongan Penghasilan (PPh) 22.

Bagi pemegang NPWP, tarif yang berlaku sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, bagi pembeli tanpa NPWP akan mendapat tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi pemotongan pajak tersebut.