JakartaInsideCom – Harga Emas Antam Merosot hingga selisihkan Rp.14.000 dari Harga sebelumnya Rp1.692.000 menjadi Rp1.678.000 per gram.
Hingga memberikan efek turun nya harga jual balik (buyback) menjadi Rp1.528.000 per gram.
Pada transaksi akan terkena biaya potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
PT Antam Tbk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi penjual yang menjual kembali emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta. Perusahaan memotong pajak sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, penjual tanpa NPWP harus membayar tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback emas dipotong langsung dari total nilai penjualan. Berikut adalah daftar harga berbagai pecahan emas batangan yang tercantum di situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Jumat.
- Harga emas 0,5 gram: Rp889.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.678.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.296.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.919.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.165.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.275.000.
- Harga emas 25 gram: Rp40.562.000.
- Harga emas 50 gram: Rp81.045.000.
- Harga emas 100 gram: Rp162.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp404.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp809.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.618.600.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang berlaku sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, bagi pembeli tanpa NPWP akan mendapat tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi pemotongan pajak tersebut.