JakartaInside.Com–Dewan Perwakilan Rakyat () resmi mengesahkan Revisi Tentara Indonesia (RUU ) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun di Kompleks , , , pada Selasa, 20 Februari .

Ketua , Maharani, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait RUU atas perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi ?” tanya yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan dari para yang hadir.

Pengesahan ini tetap dilanjutkan meskipun menuai banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sejumlah massa bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung saat rapat paripurna berlangsung.

Meski demikian, menegaskan bahwa proses telah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan sebagaimana mestinya.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam :

Jabatan Sipil untuk Aktif


Salah satu perubahan paling krusial ada pada 47 yang mengatur tentang jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Dalam UU sebelumnya, prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Namun, dalam UU yang baru, ketentuan tersebut diubah. Kini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, tanpa perlu pensiun lebih dulu.

Berikut kementerian/lembaga yang dimaksud:

  1. Kementerian Koordinator Bidang , , dan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan
  3. Sekretariat yang menangani urusan dan Sekretariat
  4. Badan Intelijen
  5. Badan Siber dan Sandi
  6. Lembaga Ketahanan
  7. Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  8. Badan Nasional ()
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  11. Badan Nasional Penanggulangan ()
  12. Badan Laut ()
  13. Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung
  15. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jika prajurit ingin menduduki jabatan di luar lembaga-lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.