jakartainside.com –

Kasus nasabah bunuh diri yang mana menjerat peer-to-peer (P2P) lending masih terus diselidiki. Selain kehebohan perihal penagihan berbasis teror, bunga tinggi juga menjadi sorotan.

Terkait hal tersebut, () sudah pernah memanggil pada September lalu. Ada beberapa poin yang mana hal tersebut disampaikan kala itu.

Antara lain, memohon untuk menginvestigasi secara mendalam terkait korban bunuh diri tersebut. juga memohonkan menyediakan hotline untuk keluhan pengguna.

Untuk poin ini, mengatakan hingga Jumat (6/10) pekan lalu, pihaknya belum menemukan identitas korban bunuh diri yang dimaksud dimaksud dituduhkan.

Selanjutnya, juga mengajukan permohonan Asosiasi Pendanaan Bersama (AFPI) untuk menelaah kesesuaian buna kemudian administrasi sesuai dengan kode etik yang dimaksud digunakan berlaku.

Pekan lalu, AFPI mengatakan kemudian juga pihaknya setuju menetapkan bunga maksimal 0,4% per hari. Besaran bunga yang tersebut yang disebut ditetapkan pun disebut sudah sesuai.

Terkait kasus yang tersebut digunakan masih bergulir, Agusman yang mana menjabat Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya , mengatakan masih terus mengajukan permohonan pihak untuk melakukan investigasi lebih besar lanjut lanjut hingga kasus ini menjadi terang.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) hari ini, Senin (9/10/). Lebih lanjut, jika terbukti ada pelanggaran, Agusman mengatakan akan mengambil tindakan tegas.

akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan ada pelanggaran,” kata dia.

Selain itu, juga sudah memberikan sanksi khusus untuk terkait kehebohan kasus yang mana dimaksud ada di dalam area media sosial X.

udah beri sanksi administrasi berbentuk peringatan terkait pelanggaran penagihan yang dimaksud mana bukan beretika,” kata dia.

Sebelumnya, mengakui memang ada oknum (DC) yang mana hal itu melakukan pelanggaran saat penagihan . Hal hal yang diketahui dari 36 aduan nasabah.

Tak semata-mata pemesanan ojek , Direktur Utama Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dari hal yang diketahui para penagih utang tega memanggil , ambulan serta jasa sedot WC ke alamat peminjam.

“Hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang digunakan terindikasi melakukan pelanggaran SOP, juga sedang dijalankan investigasi mendalam kepada agen-agen yang tersebut mana dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih besar tinggi lanjut terkait proses penagihan yang dimaksud dimaksud merek alami,” kata Bernardino dalam keterangan tertulis, pada September lalu,

Akibatnya, manajemen akan mengambil tindakan tegas merupakan pemberian sanksi pemutusan hubungan (PHK) terhadap agen penagihan yang digunakan itu dimaksud, disertai dengan menjamin agen-agen yang tersebut dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran , oknum itu akan segera ditindak sesuai dengan yang digunakan dimaksud berlaku.


Sumber CNBC

by Jakarta Inside