jakartainside.com –
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 12 dana pensiun dalam status pengawasan khusus. Jumlah itu terdiri dari perusahaan BUMN lalu non-BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan sebagian besar dapen tersebut miliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tersebut bukan lancar.
Ogi membagi dapen bermasalah hal itu ke dalam beberapa level. “Yang masuk level 1, diberi waktu perbaikan 3 tahun 36 bulan untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).
Terkait perbaikan pendanaan, kata Ogi, OJK telah memohonkan setiap dapen untuk memperbaiki rencana pendanaan, yang mana digunakan mencakup skema pelunasan iuran, efisiensi biaya operasional, lalu asumsi yang tersebut digunakan dijalankan aktuari termasuk pengelolaan investasi.
Adapun sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah melaporkan 4 dapen milik perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung. OJK dalam hal itu menghormati proses hukum atas dugaan korupsi.
OJK juga melakukan pengawasan terhadap langkah penyehatan serta juga perbaikan dana kelolaan dapen BUMN melalui permintaan kepada pemberi kerja.”Dan minta dapen untuk evaluasi portofolio investasi,” katanya.
Sementara itu, dari 4dapen BUMN yang tersebut sudah pernah masuk pemeriksaan Kejagung, 1 dalam antaranya dalam proses penyelesaian likuidasi.
OJK telah mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Inhutani terhitung efektif sejak Selasa (31/8/2021). Pembubaran ini dilaksanakan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani.
Ada beberapa alasan pendiri membubarkandapen tersebut, yakni kompetensi pengurus tiada memenuhi syarat kepengurusan, total peserta kemudian dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan.
Sumber CNBC Indonesia