jakartainside.com –

– Otoritas Jasa () mencatat 12  dalam status pengawasan khusus. Jumlah itu terdiri dari lalu non-

Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga juga Dana  Ogi Prastomiyono menjelaskan sebagian besar  tersebut miliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi yang tersebut bukan lancar. 

Ogi membagi  bermasalah hal itu ke dalam beberapa level. “Yang masuk level 1, diberi perbaikan 3 tahun 36 untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner , Senin (9/10/).

Terkait perbaikan pendanaan, kata Ogi,  telah memohonkan setiap  untuk memperbaiki pendanaan, yang mana digunakan mencakup skema pelunasan iuran, efisiensi biaya operasional, lalu asumsi yang tersebut digunakan dijalankan aktuari termasuk pengelolaan

Adapun sebelumnya  telah melaporkan 4  milik pelat merah ke .  dalam hal itu menghormati proses atas dugaan

 juga melakukan pengawasan terhadap langkah penyehatan serta juga perbaikan dana kelolaan   melalui permintaan kepada pemberi .”Dan minta untuk portofolio ,” katanya.

Sementara itu, dari 4dapen  yang tersebut sudah pernah masuk pemeriksaan , 1 dalam antaranya dalam proses penyelesaian likuidasi. 

 telah mengumumkan pembubaran Dana Inhutani terhitung efektif sejak Selasa (31/8/2021). Pembubaran ini dilaksanakan atas permohonan pendiri Dana Inhutani.

Ada beberapa alasan pendiri membubarkandapen tersebut, yakni kompetensi pengurus  tiada memenuhi syarat kepengurusan, total peserta kemudian dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan maka dialihkan ke dana lembaga .


Sumber CNBC

by Jakarta Inside