Materai elektronik atau e-meterai adalah bentuk meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.

E-meterai ini berupa yang ditempatkan pada dokumen dengan bantuan khusus (PP No. 86 Tahun 2021).

e-meterai adalah sebesar Rp 10.000, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Berbeda dengan meterai fisik yang ditempelkan secara langsung pada dokumen, pembelian e-meterai dapat dilakukan secara daring.

Membeli E-Meterai

Untuk membeli e-meterai secara , langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu “BELI E-METERAI”
3. Lakukan login dengan memasukkan alamat dan kata sandi, atau jika kamu baru pertama kali, klik “Daftar di sini” untuk membuat .
4. Pilih tipe pemilik dan lanjutkan dengan mengunggah salinan dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Lanjutkan dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen lain yang diperlukan.
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau untuk proses validasi.
7. Setelah validasi berhasil, kamu dapat melakukan pembelian e-meterai sesuai dengan kamu.

Selain melalui , kamu juga dapat membeli e-meterai secara langsung dengan mengunjungi cabang dan swasta.

Daftar Distributor Resmi E-Meterai

Membeli e-meterai juga bisa dilakukan melalui bisa juga melalui distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan perum Peruri. 

Menggunakan E-Meterai

1. Login dengan memasukkan dan password.
2. Klik menu ‘PEMBUBUHAN’.
3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan dalam format PDF.
4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
6. Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai
Pembubuhan e-meterai berhasil dan download kembali dokumen.