JakartaInsideCom – telah merilis series iPhone terbarunya di ajang pada 13 September pada dini hari bagian Barat.

Series yang diperkenalkan terdiri dari , Plus, Pro dan Pro Max.

Namun, untuk series Pro Max sampai saat ini belum tersedia di .

Diketahui, hanya 40 negara yang telah menjual series tersebut secara seretak mulai 22 September lalu, dan salah satunya merupakan negara tetangga yakni Singapura.

Hal tersebut lantas membuat banyak Indonesia yang memutuskan untuk membeli Pro Max di negara dengan lambang patung Singa tersebut.

Sebelum membeli Pro Max di Singapura, ada baiknya untuk mengetahui hitung bayar yang nantinya perlu dibayar.

Hitung Bayar Pro Max

Dikutip dalam Peraturan No. 203/PKM.04/2017 tentang Ketentuan dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ketentuan komponen bayar Pro Max adalah sebagai berikut.

Warga Negara Indonesia () yang membeli barang dengan lebih dari 500 dollar atau setara Rp7 juta dari , akan dikenai Bea Masuk dan Dalam Rangka Impor (PDRI).

Setiap pembeli akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari:

  • Bea Masuk: 10 persen.
  • PPN: 11 persen
  • PPH 10 persen bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Masing-masing pembeli juga akan diberikan pembebasan 500 dollar .

Jika disimulasikan, berikut perhitungan bayar Pro Max yang dibeli di Singapura.

Pro Max di Singapura dibeli dengan 1.809 dollar Singapura atau 1.328 dollar yang sekitar Rp20,4 juta.

1. Nilai Kepabean, Nilai Barang-500 Dollar

1.328 dollar -500 dollar = 828 dollar atau sekitar Rp12.723.642

2. Bea Masuk, Nilai Kepabean x 10 Persen

Rp12.723.642 x 10% = Rp1.272.364

3. Niai Impor, Nilai Pabean+Bea Masuk

Rp12.723.364 x Rp1.272.364 = Rp13.996.006

4. PPN, Nilai Impor x 10%

Rp13.996.006 x 10% = Ro1.399.600,62.

5. PPh (Memiliki NPWP), Nilai Impor x 10%

Rp1.399.600,62 x 10% = Rp1.399.600,62

Dengan begitu total bayar Pro Max yang dibayarkan jika memiliki NPWP yakni Rp4.072.000 (dibulatkan).

Jika ditotal Pro Max dari Singapura setelah kena menjadi sekitar Rp 24,4 juta untuk dengan NPWP.