Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan Tanda Nomor Kendaraan () yang masih aktif agar tidak terkena tilang bila ada pemeriksaan petugas.

Perpanjangan wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Administrasi Manunggal Satu Atap ().

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital (Signal).

Hingga , belum ada mengenai perpanjangan secara online melalui aplikasi tersebut.

Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan pembayaran (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus datang ke untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Dilansir dari .go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.

Langkah awal masuk ke aplikasi untuk mengisikan data-data , seperti , nama sesuai e-, alamat , nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e- dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Agar proses berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.

Perpanjangan STNK secara online dalam aplikasi Signal, bisa memilih dua pilihan yakni untuk kendaraan milik atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang dieperlukan.

Bagi pengguna aplikasi Signal pertama kali, perlu menambahkan data kendaraan bermotor dengan klik tambah kendaraan, lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.

Selanjutnya, masukkan nomor kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka . Jika langkah tersebut berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lalu konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
  2. Klik “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
  3. Pilih salah satu yang diinginkan
  4. Klik “Lanjut” ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”

Setelah pembayaran berhasil, lakukan melalui yang telah dipilih atau datang langsung ke teller , seperti Mandiri, , BNI, dan .

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Setelah selesai melakukan pembayaran, tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti yang sah bahwa STNK telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Ketetapan Pembayaran Bermotor (SKKP PKB).

Namun, tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari setelah membayar bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masih berlaku secara sah. Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam aplikasi Signal juga terdapat tanda bukti bahwa pembayaran sudah dilakukan. Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Dirlantas Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.

STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran sudah lunas terbayar.

Maka dari itu tidak perlu ragu saat hendak membayar bermotor menggunakan aplikasi Signal atau online karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.***