JakartaInsideCom – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PT Marino Mining Internasional (MMI) terkait penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri dalam kasus LP/B/33/III/SPKT. Putusan ini mengemuka setelah terbukanya kesalahan administratif yang dilakukan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
Layung Purnomo, kuasa hukum PT MMI, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah positif, mengingat banyaknya kesalahan administratif yang terjadi selama proses penyelidikan. Purnomo menyoroti bahwa banyak saksi belum diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik, sehingga penghentian penyelidikan dianggap prematur. Selain itu, terdapat penemuan dokumen baru yang diungkapkan dalam persidangan, yang sebelumnya tidak diketahui oleh pihak yang melaporkan kasus ini.
Purnomo juga menyoroti bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Bareskrim menyatakan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana, sementara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan karena kurangnya bukti. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan sebenarnya di balik penghentian penyelidikan tersebut.
Selanjutnya, Purnomo berharap agar penyidik segera melakukan penyelidikan ulang terhadap saksi–saksi yang belum dipanggil, serta menyelidiki lebih lanjut temuan-temuan yang muncul selama persidangan Praperadilan. Dia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut atas perubahan dokumen tanpa persetujuan pemegang saham, yang diduga menjadi titik awal dari tindak pidana.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya perjanjian bersama antara PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM), yang menunjukkan bahwa kasus ini merupakan masalah perdata dan seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Hakim menemukan bahwa kasus ini masuk ke dalam ranah perdata, bukan pidana, karena adanya perjanjian bersama yang mengatur penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional atau BANI,” kata Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin dalam persidangan.