dan adalah dua sunnah yang biasa dilakukan menjelang .

Namun, bagaimana jika seseorang hanya melakukan saja tanpa ? ini akan membahas penjelasan mengenai hal tersebut.

dan

dan adalah dua sunnah yang dikerjakan pada . dilaksanakan pada tanggal 8 , sedangkan dilaksanakan pada tanggal 9 , sehari sebelum .

dan

Kedua ini bersifat sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan tetapi tidak diwajibkan. Dengan demikian, umat Muslim boleh memilih untuk melakukan salah satu atau keduanya.

Tanpa

Melihat dari kedua sunnah tersebut, Anda tentunya boleh melakukan saja tanpa .

sangat dianjurkan untuk dilakukan karena siapapun yang mengerjakannya bisa dihapuskan dosa-dosanya serta dikabulkan setiap permintaannya.

Kesimpulan

Dalam , umat Muslim dianjurkan untuk melakukan dan menjelang .

Namun, jika seseorang hanya melakukan saja tanpa Tarwiyah, hal tersebut tetap diperbolehkan. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam menjalankan .