Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerbitkan kebijakan guna membebaskan bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur yang berhak mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Menurut informasi dari laman Bapenda Jakarta pada Jumat (21/6/2024), 3 Ayat 1 dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa memberikan pembebasan penuh, yaitu 100%, dari PBB-P2 yang terutang untuk tahun 2024.

3 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan ini berlaku untuk dengan Nilai Jual Objek (NJOP) hingga Rp 2 miliar, yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib yang telah melengkapi data dengan pada informasi manajemen .

Selain itu, 3 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib .

3 Ayat 4 menyatakan bahwa jika wajib memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data pada perpajakan per 1 Januari 2024.

4 menjelaskan bahwa jika wajib tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam 3 Ayat 2 huruf b, mereka masih dapat mengajukan pembebasan penuh sebesar 100% dengan memperbarui data .

Berdasarkan Pergub ini, wajib dapat memperbarui data mereka di SIM Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan syarat:

1. yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

2. Server data terhubung dengan server data kependudukan untuk verifikasi .

3. harus valid, yakni terdaftar pada server data kependudukan dan pemiliknya masih hidup.

4. Jika nama wajib pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal , perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib , namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Sehingga, bagi orang yang memiliki kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen tersebut karena hanya diberikan untuk 1 (satu) objek saja.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen yang berpihak kepada bawah. Namun demikian objek yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis,” ujar Lusiana, Kamis (20/6) dikutip BeritaJakarta.

Ia mengajak seluruh wajib untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Mari bersama-sama Jakarta yang lebih baik dengan taat ,” tandasnya.