Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menerbitkan guna membebaskan bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan () untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

ini tercantum dalam Peraturan (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur rumah yang berhak mendapatkan pembebasan .

Menurut informasi dari laman Bapenda pada Jumat (21/6/2024), 3 Ayat 1 dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa memberikan pembebasan penuh, yaitu 100%, dari yang terutang untuk tahun 2024.

3 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan ini berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek (NJOP) hingga Rp 2 miliar, yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib yang telah melengkapi data dengan pada informasi manajemen .

Selain itu, 3 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek per wajib pajak.

3 Ayat 4 menyatakan bahwa jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek , pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data pada perpajakan per 1 Januari 2024.

4 menjelaskan bahwa jika wajib pajak tidak memenuhi yang tercantum dalam 3 Ayat 2 huruf b, mereka masih dapat mengajukan pembebasan penuh sebesar 100% dengan memperbarui data .

Berdasarkan Pergub ini, wajib pajak dapat memperbarui data mereka di Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan syarat:

1. yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT .

2. Server data pajak terhubung dengan server data kependudukan untuk verifikasi .

3. harus valid, yakni terdaftar pada server data kependudukan dan pemiliknya masih hidup.

4. Jika nama wajib pajak pada SPPT sudah meninggal dunia, perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama .

Kepala Badan Pendapatan Provinsi DKI , Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Sehingga, bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen tersebut karena hanya diberikan untuk 1 (satu) objek pajak saja.

ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI yang berpihak kepada bawah. Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis,” ujar Lusiana, Kamis (20/6) dikutip BeritaJakarta.

Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Mari bersama-sama yang lebih baik dengan taat pajak,” tandasnya.