JakartaInsideCom – Penyanyi Agnez Mo mengisyaratkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus hak cipta yang melibatkannya.
Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari kalangan musisi Tanah Air.
Musisi Ahmad Dhani mengaku bingung dengan langkah hukum yang akan ditempuh Agnez Mo.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (17/2), ia mempertanyakan keuntungan finansial yang diperoleh dari lagu–lagu yang dipermasalahkan.
“Coba tanya lagi ke Agnez, dari undang-undang hak cipta ini, sudah berapa miliar yang dia hasilkan dari lagu–lagu kami? Lalu tanya juga ke pencipta lagunya dapat berapa? Pasti nol!” tulis Dhani.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi, turut menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurutnya, kasus ini telah dikawal sejak awal hingga akhirnya mencapai keputusan hukum.
“Seperti yang kita ketahui bersama, belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo,” ujar Piyu dalam sebuah acara di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan membuktikan adanya pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo.
“Putusan tersebut menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan menggunakan secara komersial lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konser,” jelas Piyu.
Menurutnya, Ari Bias telah memperjuangkan haknya selama 1,5 tahun melalui jalur hukum yang sesuai.”Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal hingga adanya putusan dari pengadilan,” tambahnya.
Piyu juga menyoroti perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang menyebabkan polemik berkepanjangan.
“Hingga kini, perdebatan yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh perbedaan pola pikir dan penafsiran terhadap undang-undang tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai izin dan royalti dalam penggunaan karya cipta.
“Yang dipahami adalah bahwa izin dan royalti adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Piyu menjelaskan bahwa setiap musisi yang ingin membawakan lagu milik pencipta lain dalam pertunjukan harus mendapatkan izin atau lisensi terlebih dahulu.
“Sayangnya, praktik ini belum berjalan dengan baik di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun,” pungkasnya.