JakartaInside.com kembali ditangkap oleh pihak terkait dugaan penyalahgunaan . Penangkapan ini menjadi yang keempat kalinya bagi dalam serupa.

Hal tersebut dikomunikasikan oleh Kasat Polres Metro Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar tersebut pada Rabu (19/1/).

“Benar, inisial FRM telah diamankan,” ujar AKBP Andri.

ditangkap oleh tim Satres Polres Metro Selatan di kawasan , .

Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Polres Metro Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah dibawa ke Polres Metro Selatan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dan sabu.

“Kami mengamankan barang bukti berupa dan sabu,” ungkap AKBP Andri.

Sebagai informasi, sebelumnya telah tiga kali berurusan dengan akibat .

Pada Oktober 2007, ia dijatuhi hukuman delapan penjara setelah kedapatan memiliki seberat 5 gram.Kemudian, pada Januari 2015, meskipun sempat menjalani rehabilitasi, Fariz kembali ditangkap di kawasan .

Saat itu, ia kedapatan mengonsumsi sambil bermain gitar di rumahnya. serupa kembali terjadi pada Agustus 2018, ketika menemukan dua paket plastik klip berisi sabu serta beberapa butir keras saat menangkapnya.a

Kini, kembali diamankan oleh atas dugaan penyalahgunaan , menambah catatan panjang yang menjeratnya.