atau Pelayanan Kekayaan dan Lelang III yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) dibawah pimpinan memanggil Pengusaha dan eks pemilik , .

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penagihan dan posisi Andri sebagai Komisaris dan salah satu pemegang mewakili semua pengurus dan Pemegang PT. Varia IndoPermai (PT. VIP) dan (BCI).

“Tiba-tiba III menagih PT. VIP sebagai nasabah , rupanya mereka (KNPKL) tidak tahu kalau PT VIP penjamin untuk seluruh nasabah di , akta 46 yang sah dan berharga menurut Mahkamah Agung,” beber Andri kepada awak media pada Senin, 14 Agustus di KNPKL, Senen, Pusat.

Andri merasa kaget dengan tindakan penagihan yang dilakukan tersebut pasalnya berdasarkan Perjanjian dengan dengan Akta No. 75 yang diperbaharui dari Akta No. 46 tidak boleh menagih nasabah.

“Di akta tersebut 3 menyebutkan bahwa dilarang dengan alasan apapun tidak berhak menagih nasabah atau promes tersebut yang berhak menagih adalah ,” imbuh Andri yang merasa heran.