atau Pelayanan Kekayaan dan Lelang III yang merupakan vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) dibawah pimpinan memanggil Pengusaha dan eks pemilik , .

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penagihan dan posisi Andri sebagai Komisaris dan salah satu pemegang mewakili semua pengurus dan Pemegang PT. Varia IndoPermai (PT. VIP) dan (BCI).

“Tiba-tiba III menagih PT. VIP sebagai nasabah , rupanya mereka (KNPKL) tidak tahu kalau PT VIP penjamin untuk seluruh nasabah di , akta 46 yang sah dan berharga menurut ,” beber Andri kepada awak media pada Senin, 14 Agustus di KNPKL, Senen, .

Andri merasa kaget dengan tindakan penagihan yang dilakukan tersebut pasalnya berdasarkan Perjanjian dengan dengan Akta No. 75 yang diperbaharui dari Akta No. 46 tidak boleh menagih nasabah.

“Di akta tersebut 3 menyebutkan bahwa dilarang dengan alasan apapun tidak berhak menagih nasabah atau promes tersebut yang berhak menagih adalah ,” imbuh Andri yang merasa heran.