, Kebudayaan, Riset, serta (Mendikbudristek) mencabut Permendikbud yang digunakan mengatur Ekstrakurikuler Wajib lewat pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan di kegiatan ekskul ke sekolah bersifat sukarela. Merespons hal ini, Anggota RI Komisi X Andreas Hugo Pareira memohonkan penjelasan dari pihak .

dihilangkan dari ekskul wajib perlu dijelaskan oleh pihak ,” ujar Andreas di mana dihubungi, Selasa, 2 2024. Dia pun memberikan pandangannya pencabutan ekskul ini.

Secara logika, kata Andreas, kalau wajib seharusnya mata yang dimaksud ada pada . “Kalau ekskul memang sebenarnya seharusnya bukanlah matpel yang dimaksud tiada bersifat wajib, tetapi pilihan, kemudian pada pilihan yang disebutkan misalnya adalah salah satu opsinya,” ujar itu.

Adapun resmi menerapkan sebagai nasional untuk semua jenjang institusi belajar mulai 27 Maret 2024.

Badan Standar, , serta (BSKAP) di , Anindito Aditomo menjelaskan bahwa meskipun Permendikbudristek yang disebutkan mencabut Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan (EWPK), hal ini tak berarti ditiadakan sebagai ekskul.

“Permendikbudristek 12/2024 tidaklah mengubah ketentuan bahwa adalah ekstrakurikuler yang mana wajib disediakan sekolah. Sekolah kekal wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu ,” ujar Anindito di dalam , Senin, 1 2024, sebagaimana dikutipkan dari laman resmi .

Pada praktiknya, revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya saja mencabut perkemahan pada Model Blok Kepramukaan, namun keikutsertaan pada kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Anindito menegaskan bahwa tidaklah pernah memiliki niat untuk menghapus , sejalan dengan UU 12/2010 yang digunakan menyatakan bahwa bersifat mandiri, sukarela, kemudian nonpolitis. “Sejak awal, tiada mempunyai untuk meniadakan ,” kata dia.

DEFARA DHANYA | PUTRI SAFIRA | IRSYAN HASYIM

ini disadur dari Anggota DPR Minta Kemendikbudristek Jelaskan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib