JakartainsideCom – Dalam modal, istilah halt sering digunakan, terutama saat terjadi fluktuasi yang besar.

halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di efek ketika Indeks Saham Gabungan (IHSG) turun hingga mencapai batas tertentu.

ini diterapkan oleh otoritas , seperti Efek Indonesia () atau (), untuk menjaga kestabilan , melindungi para investor, serta memastikan adanya distribusi informasi yang adil bagi seluruh pelaku .

Selama periode halt, perdagangan saham dihentikan sementara, sehingga investor tidak dapat melakukan transaksi.

Berdasarkan ketentuan yang ada, halt diterapkan jika IHSG turun sebesar 5 persen dalam satu sesi perdagangan. ini sempat diterapkan oleh beberapa kali pada tahun 2020 saat Covid-19.

Aturan Halt di Indonesia mengacu pada Perintah Kepala Departemen Pengawasan Modal 2A yang dikeluarkan pada 10 Maret 2020, yang mencakup beberapa ketentuan mengenai halt di :

1. Halt 30 Menit – Jika IHSG turun lebih dari 5 persen dalam satu hari, perdagangan saham dihentikan selama 30 menit.

2. Halt 30 Menit Lanjutan – Jika IHSG terus menurun hingga lebih dari 10 persen, penghentian perdagangan akan diperpanjang selama 30 menit tambahan.

3. Suspend – Jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 15 persen, perdagangan saham dihentikan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, tergantung keputusan .

Berbeda dengan halt, dalam suspend, anggota tidak dapat menarik atau mengubah pesanan, karena semua pesanan yang belum terkonfirmasi akan dibatalkan otomatis.

Terbaru Halt di

Dikutip dari Kompas, pada Selasa (18/3/), menerapkan halt setelah IHSG anjlok 5,02 persen.

Sekretaris Perusahaan , Kautsar Primadi Nurahmad, mengonfirmasi bahwa penghentian perdagangan dimulai pukul 11.19 WIB, sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor: Kep-00024//03-2020.

Perdagangan kemudian dilanjutkan pada pukul 11.49 WIB tanpa ada jadwal.

Berdasarkan data , nilai transaksi saat itu tercatat Rp 8,39 triliun dengan volume perdagangan 13,57 miliar saham, sementara kapitalisasi turun menjadi Rp 10,492 triliun.

Trading Halt di

Menurut Investopedia, trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham atau indeks yang dapat berlaku di satu atau lebih secara bersamaan.