JakartainsideCom – Dalam pasar modal, istilah trading halt sering digunakan, terutama saat terjadi fluktuasi pasar yang besar.
Trading halt adalah kebijakan penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga mencapai batas tertentu.
Kebijakan ini diterapkan oleh otoritas bursa, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menjaga kestabilan pasar, melindungi para investor, serta memastikan adanya distribusi informasi yang adil bagi seluruh pelaku pasar.
Selama periode trading halt, perdagangan saham dihentikan sementara, sehingga investor tidak dapat melakukan transaksi.
Berdasarkan ketentuan yang ada, trading halt diterapkan jika IHSG turun sebesar 5 persen dalam satu sesi perdagangan. Kebijakan ini sempat diterapkan oleh BEI beberapa kali pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19.
Aturan Trading Halt di Indonesia mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK yang dikeluarkan pada 10 Maret 2020, yang mencakup beberapa ketentuan mengenai penerapan trading halt di BEI:
1. Trading Halt 30 Menit – Jika IHSG turun lebih dari 5 persen dalam satu hari, perdagangan saham dihentikan selama 30 menit.
2.Trading Halt 30 Menit Lanjutan – Jika IHSG terus menurun hingga lebih dari 10 persen, penghentian perdagangan akan diperpanjang selama 30 menit tambahan.
3. Trading Suspend – Jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 15 persen, perdagangan saham dihentikan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, tergantung keputusan OJK.
Berbeda dengan trading halt, dalam trading suspend, anggota bursa tidak dapat menarik atau mengubah pesanan, karena semua pesanan yang belum terkonfirmasi akan dibatalkan otomatis.
Kasus Terbaru Trading Halt di BEI
Dikutip dari Kompas, pada Selasa (18/3/2025), BEI menerapkan trading halt setelah IHSG anjlok 5,02 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengonfirmasi bahwa penghentian perdagangan dimulai pukul 11.19 WIB, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020.
Perdagangan kemudian dilanjutkan pada pukul 11.49 WIB tanpa ada perubahan jadwal.
Berdasarkan data BEI, nilai transaksi saat itu tercatat Rp 8,39 triliun dengan volume perdagangan 13,57 miliar saham, sementara kapitalisasi pasar turun menjadi Rp 10,492 triliun.
Trading Halt di Pasar Saham Internasional
Menurut Investopedia, trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham atau indeks yang dapat berlaku di satu atau lebih bursa secara bersamaan.