JakartaInsideCom – Di setiap negara, otoritas jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur lembaga-lembaga keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Artikel ini akan menjelaskan apa saja lembaga jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan.
1. Bank
Bank adalah salah satu lembaga jasa keuangan yang paling terkenal dan sering diatur oleh otoritas jasa keuangan. Mereka menyimpan dan mengelola uang nasabah, memberikan pinjaman, serta menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan, seperti rekening tabungan, rekening giro, dan kartu kredit.
Perusahaan asuransi menawarkan polis asuransi yang melindungi individu dan bisnis dari risiko finansial yang tidak terduga. Mereka melibatkan berbagai jenis asuransi, termasuk asuransi jiwa, kesehatan, properti, dan asuransi kendaraan bermotor. Otoritas jasa keuangan memastikan bahwa perusahaan asuransi mematuhi regulasi dan memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim.
3. Lembaga Keuangan Non-Bank (LKBB)
LKBB adalah lembaga keuangan yang tidak berbentuk bank, tetapi masih menawarkan layanan keuangan. Contoh LKBB termasuk perusahaan pembiayaan, perusahaan kartu kredit, dan perusahaan pembiayaan jangka pendek. Otoritas jasa keuangan juga mengatur dan mengawasi LKBB untuk memastikan mereka beroperasi dengan benar dan aman.