- Pencairan Dana: Cek dapat cair dalam bentuk uang secara tunai di bank, sedangkan bilyet giro hanya dapat terpindahbukukan ke rekening penerima.
- Biaya Materai: Pencairan cek biasanya menerima biaya materai, sedangkan bilyet giro tidak terkenakan biaya materai.
- Tanggal Efektif: Cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif, sedangkan bilyet giro bisa memiliki tanggal terbit dan tanggal efektif yang berbeda.
- Landasan Hukum: Cek berlandaskan hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan bilyet giro memiliki landasan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Kapan Menggunakan Bilyet Giro atau Cek?
Pemilihan antara bilyet giro dan cek tergantung pada kebutuhan transaksi:
- Bilyet Giro: Penggunaannya cocok untuk transaksi non-tunai yang memerlukan pemindahbukuan dana antar rekening, seperti pembayaran kepada pemasok atau transfer antar rekening perusahaan.
- Cek: Lebih cocok anda gunakan untuk transaksi yang memerlukan pencairan dana tunai, seperti pembayaran gaji atau pembayaran kepada individu yang membutuhkan uang tunai segera.
Kesimpulan
Bilyet giro dan cek adalah dua instrumen pembayaran yang penting dalam dunia perbankan.
Meskipun keduanya berfungsi untuk memindahkan dana, perbedaan utama terletak pada cara pencairan dana, biaya materai, tanggal efektif, dan landasan hukum.
Memahami perbedaan ini dapat membantu nasabah memilih instrumen yang tepat sesuai dengan kebutuhan transaksi mereka.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami apa pengertian dengan bilyet giro dan perbedaannya dengan cek.