, yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar, telah lama menjadi titik antara dan . ini diperkirakan mengandung minyak dan yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan. ini terjadi karena klaim tumpang tindih atas penguasaan di antara dua .

Dasar dalam adalah berdasarkan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia- yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 dan diratifikasi oleh masing-masing pada tahun yang sama. Berdasarkan perjanjian ini, merupakan milik Indonesia.

Namun, pada 1979, mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok Ambalat ke dalam peta wilayahnya. Hal ini menyebabkan Indonesia menolak peta baru tersebut. Tak hanya Indonesia, peta tersebut juga diprotes oleh , Singapura, Thailand, , Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas perebutan lain.

Pada 16 Februari 2005, memberikan konsesi minyak di kedua blok tersebut kepada minyak milik dan Belanda, Shell. Kapal-kapal patroli pun diketahui berulang kali melintasi Indonesia dengan alasan area tersebut merupakan bagian dari .

Klaim sepihak dan beragam tindakan provokasi ini berdampak pada peningkatan eskalasi hubungan kedua . Akhirnya, pada tahun 2009, kedua , Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Selain itu, berdasarkan UU No. 43 Tahun 2008, Indonesia mengklaim Ambalat sebagai bagian dari kedaulatannya karena terletak di dalam ZEE dan landas kontinen Indonesia. No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS juga menjadi dasar Indonesia dalam ini.

Dengan demikian, Indonesia memiliki dasar yang kuat dalam klaim atas . Meski demikian, penyelesaian ini memerlukan diplomatik dan yang bijaksana.