JakartaInsideCom – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., meminta Jaksa Agung usut kebocoran gas lpg 3 kg.
Lebih lanjut ia mendesak agar jaksa agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kebocoran subsidi yang telah terjadi sejak tahun 2007.
Ia menekankan bahwa subsidi ini merupakan hak bagi rakyat miskin, PKL, usaha mikro, petani, dan nelayan, bukan untuk dimanfaatkan oleh mafia.
Dr. Ali memperkirakan kebocoran subsidi gas LPG 3 kg telah mencapai 60%, yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
“Uang negara dalam subsidi ini mencapai Rp 87,5 triliun pada tahun 2025, dan harus diselamatkan. Jangan sampai rakyat miskin dan pelaku usaha kecil justru menjadi korban, sementara mafia menikmati keuntungan besar,” ujar dr. Ali di Jakarta, Selasa (11/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa permasalahan kebocoran bukan berasal dari pengecer, melainkan di tingkat rantai pasok hulu.
“Pertanyaan mendasar: apakah benar tahun 2025 ini tersedia 8,17 juta metrik ton gas LPG 3 kg? Apakah benar biaya produksinya Rp 4.250 per kg? Kebocoran bisa terjadi di berbagai titik, mulai dari Pertamina ke SPBE, agen, hingga pangkalan,” tegasnya.
Arahan Tegas Presiden Prabowo: Hukum Tidak Pandang Bulu bagi Mafia LPG 3 KG
Dr. Ali juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan instruksi tegas untuk memberantas mafia subsidi gas.