Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia.
Hukum Indonesia secara tegas melindungi hak-hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan lebih banyak korban kekerasan berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.