ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi dan di .

secara tegas melindungi hak-hak dan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, sebagaimana diatur dalam berbagai , termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang , UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang , dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam tangga.

Dengan adanya ini, diharapkan lebih banyak korban kekerasan berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan yang berlaku.