JakartaInsideCom – Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kebijakan penting yang dirancang untuk menyelaraskan aturan perpajakan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu perubahan utama yang diatur dalam UU HPP adalah batas bawah omzet yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Artikel ini mengupas pengaturan baru tersebut serta dampaknya bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Pengaturan Batas Bawah Omzet PPh Final
Ketentuan Sebelum UU HPP
Sebelum diberlakukannya UU HPP, seluruh UMKM dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet mereka tanpa adanya batas bawah tertentu.
Artinya, UMKM dengan omzet berapapun wajib membayar PPh final ini.
Ketentuan Setelah UU HPP
Melalui UU HPP, pemerintah menetapkan bahwa UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final.
Sebaliknya, hanya omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenakan PPh final sebesar 0,5%.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi UMKM kecil dan mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil di Indonesia.
Dampak Pengaturan Baru
Selanjutnya, 1 Keringanan Pajak Bagi UMKM