– Jaksa Penuntut Umum Komisi atau JPU KPK mendakwa bekas Kepala Bea Cukai Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berubah-ubah pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry.

“Penerimaan yang disebutkan berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Bea kemudian Cukai ,” kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho pada dakwaan yang digunakan diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Luki menyatakan perbuatan berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur di 5 nomor 4 lalu hitungan 6 UU RI No. 2    8/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang tersebut Bersih lalu Bebas dari Korupsi, Kolusi, kemudian Nepotisme.

Eko diduga menyamarkan gratifikasi yang disebutkan dengan memulai pembangunan rumah, membeli apartemen juga di dalam beragam . Ia juga membeli beberapa mobil mewah hingga

Berikut barang-barang yang digunakan diduga dibeli berdasarkan dakwaan jaksa:

  1. Rumah dalam Perumahan Gading Pelangi Indah, Pelangi Ungu 6, Blok C-5-B, Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Perkotaan Utara, Provinsi
  2. Satu unit apartemen Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.
  3. Rumah pada Perumahan View Blok B.08, Nomor 7, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Perkotaan Tangerang, Provinsi Banten
  4. Empat bidang pada Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, , Provinsi Barat
  5. Dua bidang di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, , Provinsi Barat
  6. Satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
  7. warna biru metalik tahun 2015, nomor B 1031 WOD
  8. Satu unit mobil Baleno
  9. BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor B 1190 UAH
  10. Satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG
  11. Satu unit mobil Fortuner 2.4 VRZ 4×2
  12. Satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik
  13. Satu mobil Chevrollet Bell
  14. Mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau
  15. Satu unit mobil merek Fargo warna merah
  16. Satu mobil jeep model Willys warna hijau.
  17. Satu unit beroda dua Type Road Glide tahun 2013
  18. Satu unit sepeda gowes warna Kombinasi Coklat Putih
  19. Satu beroda dua , warna Orange
  20. satu unit Type FLSTFB
  21. Satu unit warna biru putih; dan
  22. Memberikan pinjaman dengan jaminan merupakan satu unit rumah seluas 240 meter persegi.

Adapun mereka yang dimaksud diduga memberikan gratifikasi pada bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta berdasarkan dakwaan jaksa, yaitu:

  1. Andry Wirjanto (Rp 1.370.000.000);
  2. Ong Andy Wiryanto (Rp 6.850.000.000);
  3. Ganianto serta Teguh Tjokrowibowo (Rp 300.000.000);
  4. Lutfi Thamrin serta M. Choiril (Rp 200.000.000);
  5. Irwan Daniel Mussry (Rp 100.000.000);
  6. Rendhie Okjiasmoko (Rp 30.000.000);
  7. Martinus Suparman (Rp 930.000.000);
  8. Soni Darma (Rp 450.000.000);
  9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp 250.000.000);
  10. Benny Wijaya (Rp 60.000.000);
  11. Steven Kurniawan (Rp 2.300.229.000);
  12. Lin Zhengwei Dan Aldo (Rp 204.380.000);
  13. dan dari entrepreneur yang digunakan tak diketahui identitasnya (Rp 10.916.694.640).

Artikel ini disadur dari Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar