– Jaksa Penuntut Umum Komisi atau JPU mendakwa bekas Bea Cukai Daerah Istimewa (DIY) Eko Darmanto menerima Rp23,5 miliar dari berubah-ubah pihak, salah satunya dari suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry.

“Penerimaan yang disebutkan berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Bea kemudian Cukai Kementerian Keuangan,” kata Jaksa Luki Dwi Nugroho pada surat yang digunakan diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Luki menyatakan perbuatan Eko Darmanto berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur di Pasal 5 nomor 4 lalu hitungan 6 UU RI No. 2    8/1999 tentang Penyelenggaraan yang tersebut Bersih lalu Bebas dari Korupsi, Kolusi, kemudian Nepotisme.

Eko diduga menyamarkan yang disebutkan dengan memulai , membeli apartemen juga di dalam beragam daerah. Ia juga membeli beberapa mobil mewah hingga Harley Davidson

Berikut barang-barang yang digunakan diduga dibeli Eko Darmanto berdasarkan jaksa:

  1. dalam Perumahan Gading Pelangi Indah, Pelangi Ungu 6, Blok C-5-B, Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia Utara, Provinsi
  2. Satu unit apartemen Green City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.
  3. pada Perumahan View Blok B.08, Nomor 7, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Daerah Perkotaan , Provinsi Banten
  4. Empat bidang pada Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Daerah , Provinsi Barat
  5. Dua bidang di Karihkil, Kecamatan Ciseeng, , Provinsi Jawa Barat
  6. Satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
  7. warna biru metalik tahun 2015, nomor B 1031 WOD
  8. Satu unit mobil Suzuki Baleno
  9. BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor B 1190
  10. Satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG
  11. Satu unit mobil 2.4 VRZ 4×2
  12. Satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik
  13. Satu mobil Chevrollet Bell
  14. Mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau
  15. Satu unit mobil merek Fargo warna merah
  16. Satu mobil jeep model Willys warna hijau.
  17. Satu unit kendaraan beroda dua Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013
  18. Satu unit sepeda gowes Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih
  19. Satu kendaraan beroda dua Harley Davidson, warna Orange
  20. satu unit Harley Davidson Type FLSTFB
  21. Satu unit Honda warna biru putih; dan
  22. Memberikan dengan jaminan merupakan satu unit seluas 240 meter persegi.

Adapun mereka yang dimaksud diduga memberikan pada bekas Bea Cukai Eko Darmanto berdasarkan jaksa, yaitu:

  1. Andry Wirjanto (Rp 1.370.000.000);
  2. Ong Andy Wiryanto (Rp 6.850.000.000);
  3. Ganianto serta Teguh Tjokrowibowo (Rp 300.000.000);
  4. Lutfi Thamrin serta M. Choiril (Rp 200.000.000);
  5. Irwan Daniel Mussry (Rp 100.000.000);
  6. Rendhie Okjiasmoko (Rp 30.000.000);
  7. Martinus Suparman (Rp 930.000.000);
  8. Soni Darma (Rp 450.000.000);
  9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp 250.000.000);
  10. Benny Wijaya (Rp 60.000.000);
  11. Steven Kurniawan (Rp 2.300.229.000);
  12. Lin Zhengwei Dan Aldo (Rp 204.380.000);
  13. dan dari entrepreneur yang digunakan tak diketahui identitasnya (Rp 10.916.694.640).

Artikel ini disadur dari Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar