Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk menjual mobil yang masih dalam proses ? Meskipun mobil Anda belum sepenuhnya lunas, Anda tetap bisa menjualnya dengan mengikuti beberapa langkah mudah.

Prosesnya memang membutuhkan perhatian khusus, seperti melunasi sisa atau melakukan pengalihan kepada pembeli baru.

Simak panduan lengkap tentang cara jual secara yang aman dan sesuai prosedur ini untuk memastikan transaksi berjalan lancar.

Apakah Mobil yang Masih Dalam Bisa Dijual?

Saat mobil masih dalam masa , mobil tersebut sebenarnya masih menjadi milik leasing atau yang memberikan pembiayaan. Oleh karena itu, proses penjualan tidak bisa dilakukan begitu saja.

Anda perlu menyelesaikan beberapa hal terlebih dahulu, terutama terkait dengan pelunasan sisa . Meskipun demikian, ada beberapa cara yang memungkinkan Anda menjual mobil tanpa harus menunggu selesai sepenuhnya.

Langkah-langkah Menjual Mobil Dalam Proses

Menjual mobil yang masih dalam sebenarnya tidaklah rumit. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Periksa Sisa dan Harga

Sebelum memulai proses penjualan, pastikan untuk mengecek sisa yang masih ada pada mobil Anda. Anda bisa menghubungi leasing atau tempat Anda mengajukan untuk mengetahui jumlah sisa yang harus dilunasi.

Selain itu, lakukan riset harga mobil serupa agar Anda tahu berapa harga jual yang wajar. Pastikan harga jual mobil cukup menarik meskipun harus dikurangi dengan sisa yang masih ada.

2. Hubungi Pihak Leasing atau

Langkah berikutnya adalah berkomunikasi dengan pihak leasing atau . Anda perlu memberi tahu mereka mengenai untuk menjual mobil yang masih dalam status .

Biasanya, pihak leasing atau akan memberikan beberapa opsi yang bisa dipilih, seperti melunasi lebih awal atau melakukan pengalihan ke pembeli baru (over ).

3. Melunasi Sisa atau Over

  • Melunasi Lebih Dulu: Opsi pertama adalah melunasi sisa mobil sebelum proses penjualan. Dengan cara ini, Anda bisa segera mendapatkan BPKB ( Pemilik Bermotor) yang diperlukan untuk menjual mobil. Namun, Anda harus memiliki cukup untuk melunasi seluruh sisa .
  • Pengalihan ke Pembeli Baru: Jika Anda tidak memiliki untuk melunasi , opsi kedua adalah melakukan pengalihan kepada pembeli baru. Dalam hal ini, pembeli akan melanjutkan cicilan yang masih tersisa. Proses ini disebut sebagai “over “. Jika pembeli tertarik, Anda bisa mengajukan proses pengalihan ke pihak leasing atau untuk dilakukan terhadap calon pembeli.

4. Koordinasi dengan Pihak Leasing

Penting untuk selalu berkoordinasi dengan pihak leasing yang membiayai mobil Anda. Jangan melakukan transaksi jual beli tanpa persetujuan mereka karena bisa berisiko melanggar kontrak dan menimbulkan .