JakartaInsideCom-Badan Penanggulangan () menjelaskan terdapat 6 penanganan di masa baru Prabowo-. Dua di antaranya yang menjadi perhatian serius terkait Warga Negara Indonesia () terasosiasi Foreign Terorist Fighter (FTF) dan pelibatan serta dalam aksi .

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol Ibnu Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan negara harus hadir melindungi seluruh dari termasuk melalui rencana pemulangan (repatriasi) yang berada di kamp-kamp pengungsian di wilayah Timur Tengah.

“Kita berharap dapat menjemput mereka di sana. Ini bentuk perlindungan kepada warga negara kita. Kita akan melakukan program deradikalisasi kepada mereka,” jelas Jenderal Ibnu pada acara Bicara Penanganan di Masa Baru di The Habibie Center, di pada Kamis (16/5/2024).

Sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan mengenai pemulangan di yang terasosiasi dengan FTF. Namun, berkoordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait rencana ini. Mekanisme penanganan terasosiai FTF tertuang dalam Kepmenkopolhukam No 90/2023

“Sesuai dengan amanat Kepmenkopolhukam No 90/2023 Kep ini mengatur tentang alur dan mekanisme penanganan terasosiasi FTF di ,” katanya.


penanganan juga muncul dari pelibatan dan pada aksi yang jumlahnya semakin meningkat.

Deputi 2 menyebut saat ini lebih dari 60 dan 20 di bawah umur . Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya, terutama di era sebelum ISIS.

“Kelompok teroris ISIS membolehkan bahkan melakukan amaliyah,” ungkapnya.

Keterlibatan dan pada aksi terorisme biasanya dilakukan dengan modus sederhana menggunakan peralatan yang mudah dan murah.

“Kasus-kasus teror dengan hanya bermodalkan pisau atau korek api,” katanya.

Posisi dan dalam keterlibatan terorisme juga menjadi perhatian penting karena seharusnya aksi terorisme justru dapat dicegah dengan hadirnya peran , terutama ibu yang dapat menjadi garda terdepan penanaman nilai-nilai toleransi dan keharmonisan.

“Kita menemukan yang terlibat terorisme telah didoktrin sejak kecil. Terorisme ini nggak ujug-ujug terjadi, tapi bertahap dari intoleransi dan radikali. Untuk itu peran ibu, peran keluarga sangat penting dalam mengajarkan nilai-nilai toleransi, pemahaman dan keharmonisan dalam keluarga,” ungkapnya.

Selain dua tersebut terdapat juga empat lainnya yaitu terkait residivis terorisme, dinamika kekerasan di Papua, penggunaan teknologi dan pendanaan terorisme.

Foto: Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol Ibnu Suhaendra. (Dok )