JakartaInsideCom– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa isu yang beredar terkait penutupan PT. Ratansha Purnama Abadi akibat pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri adalah tidak benar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025, menyatakan bahwa BPOM tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Ia menepis kabar yang menyebut bahwa PT. Ratansha telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM.
“Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” ujar Taruna Ikrar.
Menanggapi isu yang berkembang, PT. Ratansha Purnama Abadi juga mengeluarkan klarifikasi resmi berdasarkan pernyataan langsung dari BPOM. Dalam pernyataan tersebut, terdapat tiga poin utama yang disampaikan:
1. Tidak Ada Proses Hukum oleh BPOM
PT. Ratansha memastikan bahwa informasi mengenai pengajuan gugatan oleh BPOM ke pengadilan adalah tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada proses hukum yang melibatkan perusahaan tersebut sebagaimana dikonfirmasi oleh BPOM.
2. Tidak Terlibat Sebagai Pemasok Merkuri
Berdasarkan pemeriksaan BPOM, PT. Ratansha tidak pernah teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna bahan berbahaya seperti merkuri dalam produksi kosmetiknya. Perusahaan ini menyatakan selalu mematuhi regulasi keamanan dan standar produksi yang berlaku.
3. Isu Penutupan Pabrik Tidak Berdasar
BPOM juga menegaskan bahwa kabar mengenai penutupan pabrik akibat pelanggaran penggunaan bahan berbahaya adalah informasi yang tidak berdasar dan keliru.
Sebagai perusahaan industri farmasi yang memproduksi kosmetik, obat, suplemen, dan produk kesehatan lainnya, PT. Ratansha menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan keamanan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta selalu mengecek kebenarannya melalui sumber resmi.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.cekbpom.pom.go.id.
Jika menemukan indikasi peredaran atau promosi kosmetik yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke kantor BPOM setempat.