JakartaInsideCom – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru.”
- Pilih jenis kepesertaan dan lengkapi data diri.
- Verifikasi email dan nomor HP.
- Setelah berhasil membuat akun, login ke aplikasi JMO.
- Lakukan pengkinian data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Pilih menu “Klaim Saldo JHT” untuk mencairkan dana JHT.
Ingat, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan mencapai Rp 10 juta