JakartaInsideCom – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Salah satu manfaat yang dapat dicairkan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Setelah resign atau berhenti bekerja, peserta dapat mencairkan saldo JHT secara online, baik dengan atau tanpa paklaring.
Artikel ini menjelaskan langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign berdasarkan analisis keuangan dari perspektif Indonesia dan internasional.
Persyaratan Umum Pencairan JHT
- Dokumen yang anda perlukan
Untuk mencairkan JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti: - Tanpa Paklaring
Jika tidak memiliki paklaring lantaran suatu hal, peserta tetap dapat mencairkan JHT dengan melampirkan dokumen lain yang membuktikan status berhenti bekerja, seperti surat pengunduran diri atau surat PHK.
Cara Mencairkan JHT Secara Online
- Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi JMO melalui PlayStore atau App Store.
- Login atau Buat Akun: Masuk ke aplikasi dengan akun yang sudah ada atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih Menu JHT: Di halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Klaim JHT: Klik menu “Klaim JHT” dan pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi.
- Isi Data dan Unggah Dokumen: Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang BPJS perlukan, termasuk swafoto untuk verifikasi biometrik.
- Konfirmasi dan Tunggu Proses: Setelah semua data anda isi dan dokumen terunggah, konfirmasi pengajuan, lalu tunggu proses verifikasi.
- Melalui Layanan Lapak Asik
- Akses Situs Lapak Asik: Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Verifikasi Data: Pastikan semua data yang anda isi benar dan lengkap, lalu klik “Simpan”.
- Tunggu Konfirmasi: Dokumen akan petugas verifikasi, dan peserta akan menerima konfirmasi melalui email atau SMS.
Keuntungan dan Tantangan Pencairan Online
Selanjutnya… Keuntungan