BPJS adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga di .

Salah satu yang dapat dicairkan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah atau berhenti bekerja, peserta dapat mencairkan secara , baik dengan atau tanpa .

ini menjelaskan langkah-langkah pencairan BPJS setelah berdasarkan dari perspektif dan .

Persyaratan Umum Pencairan JHT

  1. Dokumen yang anda perlukan
    Untuk mencairkan JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
  2. Tanpa
    Jika tidak memiliki lantaran suatu hal, peserta tetap dapat mencairkan JHT dengan melampirkan dokumen lain yang membuktikan status berhenti bekerja, seperti pengunduran diri atau PHK.

JHT Secara

  1. Melalui JMO (Jamsostek Mobile)
    • Unduh : JMO melalui PlayStore atau App Store.
    • Login atau Buat : Masuk ke dengan yang sudah ada atau buat baru jika belum memiliki.
    • Pilih Menu JHT: Di halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
    • Klaim JHT: Klik menu “Klaim JHT” dan pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi.
    • Isi Data dan Unggah Dokumen: Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang BPJS perlukan, termasuk swafoto untuk verifikasi biometrik.
    • Konfirmasi dan Tunggu Proses: Setelah semua data anda isi dan dokumen terunggah, konfirmasi pengajuan, lalu tunggu proses verifikasi.
  2. Melalui Lapak Asik
    • Akses Situs Lapak Asik: Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Isi Data Diri: Masukkan , nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    • Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF.
    • Verifikasi Data: Pastikan semua data yang anda isi benar dan lengkap, lalu klik “Simpan”.
    • Tunggu Konfirmasi: Dokumen akan petugas verifikasi, dan peserta akan menerima konfirmasi melalui atau SMS.

Keuntungan dan Pencairan

Selanjutnya… Keuntungan