Jika berhasil melalui proses verifikasi, status penerima Anda akan ditetapkan kembali. Keputusan ini dilakukan melalui penerbitan Keputusan (SK) .

Plt Dinas , Sarjoko, menjelaskan bahwa ini dirancang untuk menjaga agar tetap tepat sasaran.

“Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun ,” ujar Sarjoko sebagaimana dipetik dari Antara pada Sabtu, 28 .

Hal yang Perlu Jadi Perhatian

Penerima yang statusnya dicabut masih memiliki peluang untuk mendapatkan kembali hak mereka, asalkan memenuhi yang telah ditetapkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah seperti klarifikasi data, verifikasi ulang, dan penetapan status penerima, Anda dapat diaktifkan kembali.

Jangan lupa untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan segera mengurus proses ini agar dapat kembali merasakan pada tahun .