Jika berhasil melalui proses verifikasi, status penerima KJP Plus Anda akan ditetapkan kembali. Keputusan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa prosedur ini dirancang untuk menjaga agar program KJP Plus tetap tepat sasaran.
“Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” ujar Sarjoko sebagaimana dipetik dari Antara pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Hal yang Perlu Jadi Perhatian
Penerima KJP Plus yang statusnya dicabut masih memiliki peluang untuk mendapatkan kembali hak mereka, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah seperti klarifikasi data, verifikasi ulang, dan penetapan status penerima, KJP Plus Anda dapat diaktifkan kembali.
Jangan lupa untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan segera mengurus proses ini agar dapat kembali merasakan manfaat program KJP Plus pada tahun 2025.