Dokumen yang Diperlukan:
- Formulir Pengajuan KKB: Formulir ini harus dilampirkan pada saat pengajuan.
- KTP dan Kartu Keluarga: Fotokopi KTP suami istri, serta Kartu Keluarga (KK).
- Surat Nikah (jika diperlukan): Jika alamat KTP dan KK berbeda, Anda harus melampirkan surat nikah.
- Dokumen pendukung lain: Slip gaji (untuk karyawan), SIUP (untuk pengusaha), atau mutasi rekening BCA tiga bulan terakhir.
Suku Bunga dan Biaya yang Dikenakan
BCA memberikan berbagai pilihan tenor (jangka waktu) dan suku bunga yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan dan durasi pinjaman. Untuk mobil bekas, berikut adalah rincian suku bunga yang berlaku mulai 1 November 2024:
- Tenor 1 Tahun: 6,25% flat p.a
- Tenor 2 Tahun: 6,50% flat p.a
- Tenor 3 Tahun: 6,75% flat p.a
- Tenor 4 Tahun: 7,00% flat p.a
Selain itu, terdapat biaya yang perlu Anda perhatikan, seperti biaya fidusia, biaya notaris, dan biaya provisi. Untuk pembelian mobil bekas, Anda akan dikenakan biaya provisi sekitar 1% dari total pembiayaan atau Rp750.000 untuk nasabah prioritas dan debitur kredit produktif.
Ketentuan DP (Down Payment) dan Provisi
BCA menetapkan ketentuan DP dan provisi untuk pembelian mobil bekas sebagai berikut:
- DP Murni Mobil Bekas: Minimum 20% dari harga mobil.
- Provisi: 1% atau minimal Rp750.000 (khusus untuk nasabah Prioritas / Solitaire / Debitur Kredit Produktif).
BCA juga menyediakan program bebas provisi untuk nasabah tertentu yang memenuhi syarat.
Biaya Fidusia
Biaya fidusia adalah biaya yang dikenakan untuk pengurusan jaminan kendaraan yang diambil alih oleh pihak bank. Berikut adalah biaya fidusia yang berlaku di BCA:
- Pokok Hutang Rp0 – ≤Rp50.000.000: Biaya fidusia sebesar Rp300.000.
- Pokok Hutang >Rp500.000.000 – ≤Rp1.000.000.000: Biaya fidusia Rp1.000.000.