JakartaInsideCom – Apa saja Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK sebab Pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian dari lanskap keuangan di Indonesia.
Namun, keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan membuat masyarakat harus berhati-hati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar pinjol legal yang terdaftar dan berizin.
Artikel ini akan menyajikan daftar 97 pinjol legal yang terdaftar di OJK per Januari 2025, serta tips untuk membedakan pinjol legal dan ilegal.
Daftar 97 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK per Januari 2025
OJK secara rutin memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) yang berizin resmi.
Hingga Januari 2025, OJK mencatat ada 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi. Jumlah ini tidak berubah sejak 29 Oktober 2024.
Berikut adalah sebagian contoh daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK: