- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- iGrow
- Modalku
- KTA Kilat
- Asetku
- Indodana
- JULO
- Pinjam WinWin
- DanaRupiah
- UangTeman
- Kredivo
- MEKAR
- ALAMI
- AwanTunai
- Gradana
- Danakini
- Pintek
- Modal Rakyat
- Komunal
- Qazwa.id
- BantuSaku
- KlikACC
- Lumbung Dana
- Easycash
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- AdaKami
- PinjamDuit
- Kredit Pintar
- Maucash
- Akulaku
- Rupiah Cepat
- Dana Cepat
- Cairin
- TrustIQ
- Go Kredit
- OK!Cash
- SaktiPinjam
- KreditPro
- Findaya
- Danafix
- AdaPundi
- SamaKita
- ShopeePinjam
- Avantee
- BANTU SAKU
- Ivoji
- Indosaku
- MobiCash
- GandengTangan
- EstaKapital
- Crowdo
- UKU
- Duha Syariah
- Invoila
- Danasyariah
- TaniFund
- Lahan Sikam
- iTEK
- ModalUsaha.id
- Airmy
- Cashwagon
- Findaya
- KreditCepat
- KlikCair
- PinjamYuk
- RupiahPlus
- CepatKaya
- DanaIndonesiana
- IndoSaku
- PinjamanGo
- DanaNow
- PinjamYuk
- Easycash
- Danafix
- ShopeePayLater
- AturDuit
- Singa
- Batumbu
- CashCepat
- KlikUMKM
- Pinjam Gampang
- ETHIS
- 360 KREDI
- Kredito
- Lentera Dana Nusantara
- Klik Kami
- Samir
- Alif
- Moni
- Solusiku
Daftar lengkap 97 pinjol legal dapat diakses melalui situs web resmi OJK.
Ciri-ciri Pinjol Legal vs. Ilegal
Penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar terhindar dari praktik yang merugikan.
Pinjol Legal:
- Terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
- Tidak menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
- Penagih memiliki sertifikasi dari AFPI.
- Menyediakan layanan pengaduan.
- Proses pemberian pinjaman selektif.
- Memiliki identitas perusahaan yang jelas.
- Biaya dan bunga pinjaman transparan.
- Hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi.
- Peminjam yang gagal bayar > 90 hari masuk daftar hitam.
Pinjol Ilegal:
- Tidak terdaftar atau berizin OJK.
- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
- Penagih tidak memiliki sertifikasi AFPI.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel.
- Pemberian pinjaman sangat mudah tanpa seleksi.
- Tidak memiliki identitas pengurus yang jelas.
- Melakukan ancaman dan intimidasi.
- Bunga, biaya, dan denda tidak transparan.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan.
OJK juga menghimbau masyarakat untuk waspada dan melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.