2. PKH atau program keluarga harapan
Jenis bansos ini selalu dipadukan dengan bansos sembako BPNT, dimana Kementerian Sosial akan selalu menjadi lembaga penyelenggaranya.
Namun besaran tunjangan sosial PKH berbeda dengan tunjangan sembako BPNT. Memang, penerima bantuan kesejahteraan sosial BPNT jauh lebih tersegmentasi.
Penerima dan jumlah dana kesejahteraan PKH dapat dilihat di bawah ini:
Tunjangan sosial satu kali PKH untuk satu keluarga:
Secara teratur:
Rp 550.000 per tahun
AKSES PKH:
Rp 1 juta per tahun
PKH memberikan bantuan sosial kepada anggota keluarga PKH:
Rp 900.000
Rp 1,5 juta
Rp 2 juta
2,4 juta rupiah
Masa kecil:
2,4 juta rupiah
disabilitas:
2,4 juta rupiah
Orang yang lebih tua:
2,4 juta rupiah
Tata cara pendaftaran atau registrasi untuk menjadi penerima manfaat sosial PKH sama dengan permohonan menjadi penerima subsidi pangan BPNT karena badan penyelenggaranya sama yaitu Kementerian Pertanian dan Pembangunan Desa Masyarakat.