memohonkan dan juga pemerintah untuk berdiskusi dengan pegiat lalu terkait perancangan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) . Jika tidaklah ada dialog ataupun diskusi terkait RUU yang dimaksud maka dapat berubah jadi bumerang dan juga membungkam kebebasan .

“Ini harus ada diskusi juga dialog yang tersebut benar antara para pembuat rancangan undang-undang ini dengan penduduk . Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire kemudian akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan yang justru berubah menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di dalam ,” ujar Ketua Komisi Pengaduan serta Penegakan Etika Yadi Hendriana pada dihubungi, Hari Sabtu (11/5/).

Yadi pun memberikan catatan-catatan terkait draft RUU tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Air () yang digunakan miliki kewenangan untuk menyelesaikan .

8A huruf q di RIU yang mana dibahas Badan Legislasi pada 27 Maret menyatakan boleh menyelesaikan jurnalistik di bidang , ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yadi.

Yadi menjelaskan bahwa diselesaikan oleh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Karena itu seperti pada 15 mengenai fungsi-fungsi itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan serta mengupayakan penyelesaian pengaduan berhadapan dengan yang berhubungan dengan pemberitaan ,” jelas Yadi.

“Jadi memang benar ini satu-satunya lembaga yang mana diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan ,” sambungnya.

Yadi menyimpulkan kewenangan untuk menyelesaikan akan memberangus kebebasan . Menurutnya, bukan berubah menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan bermetamorfosis menjadi bagian rezim tersebut.

“Jadi itu jelas akan memberangus kalau seandainya ini ada juga,” kata Yadi.

Artikel ini disadur dari Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Pegiat Pers Diskusi soal Draf RUU Penyiaran