INFO NASIONAL – Perkumpulan Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu Tanah Air atau PPTKHI menyelenggarakan rapat bersatu Direktorat Jenderal Bimbingan Publik Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama pada Kamis, 21 Maret 2024.
Rapat bertema “Isu-isu Terkini Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu” pada Ruang Smart Classroom Universitas Hindu Indonesia Denpasar, dibuka oleh Direktur Pendidikan Hindu, Trimo yang sekaligus berubah menjadi keynote speaker.
Trimo mengapresiasi gagasan PPTKHI untuk meningkatan kualitas layanan lembaga pendidikan keagamaan Hindu. “Mudah-mudahan inisiatif yang mana dirumuskan mampu menguatkan kemudian bersinergi dengan acara Ditjen Bimas Hindu,” katanya.
Adapun, pembahasan pada rapat antara lain mengenai peningkatan kualitas tri dharma perguruan tinggi, kompetensi dosen, penguatan lembaga pendidikan, regulasi, beasiswa, produktivitas dosen, pemutihan prodi, percepatan guru besar, kompetisi dosen dan juga mahasiswa. Juga mendiskusikan beragam inisiatif pengembangan seperti NUHUN, Widyalaya, RPS, PPG, MOSMA kemudian lainnya.
Dari Beragam isu yang dimaksud teridentifikasi pada rapat, ada satu isu yang mana sangat penting untuk diperjuangkan yaitu perlunya peradilan Hindu, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum.
Isu itu kemudian didiskusikan dengan para pakar lalu pimpinan PTKH, baik aspek filosofis, sosiologis, dan juga historis, lalu melahirkan tiga rekomendasi. Pertama, semua komponen umat Hindu, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh politik, intelektual mesti bersatu padu merapatkan barisan pada perjuangan pembentukan peradilan agama Hindu ke Indonesia.
Dua, perguruan besar keagamaan Hindu, khususnya yang tersebut mempunyai inisiatif studi hukum agama Hindu di seluruh Indonesia membentuk pusat kajian hukum Hindu kemudian lembaga bantuan hukum yang tersebut dapat mengkaji hukum Hindu kemudian memberikan advokasi untuk umat Hindu di dalam pada mencari keadilan. Tiga, peradilan agama tidak ada cuma bagi umat muslim tetapi dirancang bagi semua umat bergama.
Kegiatan yang tersebut berlangsung secara hybrid itu disertai oleh 13 PTKH dengan total 40 kontestan secara daring serta 15 partisipan secara luring. (*)
Artikel ini disadur dari Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI