atau Unri Khariq Anhar yang dimaksud dilaporkan oleh sang rektor, Sri Indarti ke Daerah Riau mengakses perihal asal-mula tindakan hukum yang menyeret dirinya itu.

Seperti diketahui, Sri Indarti melaporkan Khariq dengan pencemaran nama baik ke Undang-Undang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik atau UU ITE. Sri tak terima lantaran pada konten media sosial yang mana dibuat oleh Khariq untuk mengkritisi persoalan tunggal atau dan juga pangkal, itu mengatakan dirinya sebagai broker pendidikan.

Khariq menjelaskan, penyebutan broker diucapkan di kritik pangkal atau Iuran Pengembangunan Institusi (IPI). Menurut Khariq, kata broker, tidak ada berkonotasi positif atau negatif. Broker itu disebut pada satir.

“Karena kami buat video lucu-lucuan tapi satir. Broker artinya pengatur nilai juga instrumen pada bursa . Karena kenaikan (red:biaya pendidikan) Unri luar biasa, Jadi identitas broker itu tepat,” kata Khariq ketika dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.

Khariq mengatakan, mulanya mengundang rektor untuk berdiskusi tentang kenaikan juga pangkal pada 4 Maret 2024. Namun, rektor Unri tak hadir. Karena itu, aliansi menciptakan konten video kritik. “Kami tak akan memproduksi video itu kalau ada keterbukaan untuk diskusi,” kata Khariq.

Video itu ditempatkan di dalam media sosial oleh Aliansi Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam konten itu, Khariq mengkritisi pangkal masuk ke beberapa orang prodi.

Ia pun mencela biaya Tunggal prodi Bimbingan Konseling kemudian Pengetahuan sebesar Rp10 juta. Ia juga mengkritisi prodi institusi belajar yang mencapai Rp115 juta. Di akhir video, Khariq mengatakan nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.

Khariq mengaku tiada bermaksud menyerang Sri Indarti. Ia mengkritisi Sri sebagai pejabat yang digunakan menimbulkan pangkal. Menurut Khariq, pangkal dibuat tanpa mendengarkan aspirasi .

juga tak ikut serta di serangkaian perumusan itu. “Tak ada demokrasi di merumuskan yang mana memberatkan itu,” kata Khariq.

Karena itu, Khariq berharap dibebaskan. Menurut Khariq, persoalan hukum ini merupakan kesulitan akademik. Rektorat seharusnya mengundang dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bukan justru melaporkan pengkritik ke

Koordinator Kaukus Nusantara Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana, mengatakan, Sri Indarti melakukan serangan serius kemudian berbahaya bagi keamanan kebebasan akademik. Sri membungkam kebebasan akademik melalui kriminalisasi. 

punya hak untuk mengkritisi pangkal. Kampus tidaklah boleh tidak ada boleh membalasnya dengan kriminalisasi. Ini adalah bagain dari pendisiplinan kebebasan akademik,” kata Satria ketika dihubungi, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut Satria, Sri Indarti seharusnya membuka ruang dialog. Dialog dijalankan dengan membuka data secara transparan dan juga akuntabel. “Jangan sampai kritik berbalas tindakan kriminalisasi oleh sebab itu itu pelanggaran serius bagi prinsip-prinsip kebebasan akademik,” kata Satria. 

Kuasa hukum Sri Indarrti, Muhammad A. Rauf, mengatakan, IPI yang dimaksud telah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN dilingkungan Kemendikbudristekdikti. 

Rauf membantah Sri antikritik. Sri justru mengapresiasi kritik . Namun, kritik itu harus disampaikan dengan etika serta moral yang mana baik. Sri, kata Rauf, berharap yang tersebut merasa dirugikan kampus mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu. 

 

ini disadur dari Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi