Anggota , , menekankan kepada Pemerintah Provinsi agar menggolongkan lulus sebagai prasyarat untuk memperpanjang Tanda Nomor ().

“Saya minta Dinas Hidup mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos merupakan persyaratan untuk perpanjangan ,” kata Judistira dalam rapat Komisi D dengan Dinas Hidup , , Selasa 22 Agustus .

Judistira berpendapat bahwa kebijakan work from home () hanya sementara dan digunakan untuk mengatasi dan mengurangi di .

Namun, ia juga mencatat bahwa sekitar belasan juta bermotor beroperasi di dan wilayah sekitarnya setiap harinya.

Oleh karena itu, untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi, diperlukan langkah tegas seperti sebagai persyaratan untuk masuk ke ibu .

“Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan perbaikan terhadap ini,” tegasnya.

Judistira juga meminta Dinas Hidup , Asep Kuswanto, dan stafnya untuk aktif berperan dalam mengatasi di .

Di sisi lain, Dinas Hidup , Asep Kuswanto, mengungkapkan rencananya untuk memberlakukan denda bagi kendaraan yang tidak lulus .

Dalam rencananya, pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan emisi akan dikenai denda sebesar Rp200 hingga 400 ribu.

“Ini sedang dikaji oleh Kementerian Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan mengenai denda kendaraan tidak lolos ,” kata Asep.

Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos harus membayar denda antara Rp200 hingga 400 ribu.

Asep Kuswanto juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan untuk menjadikan sebagai syarat perpanjangan , dan hal ini masih dalam tahap kajian.

“Hingga kini kami masih fokus di , karena baru lima persen kesadaran untuk mau melakukan ,” katanya.***