— Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau untuk Konflik dengan Perusahaan, Marwan Yohanis, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan yang telah dikeluarkan oleh Pansus. Salah satu utama adalah pencabutan operasi PT Duta Palma Nusantara, perusahaan yang dianggap telah melakukan penggarapan tanpa resmi di kawasan Riau.

“Saya harap ini tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi juga diiringi dengan tindakan nyata. Saya menghargai jika rekan-rekan media terus menyuarakan masalah ini agar Pansus tidak sia-sia,” ujar Marwan, yang merupakan politisi dari Partai Gerindra.

Marwan menegaskan bahwa meskipun masa kerja Pansus telah berakhir, eksekusi dari tersebut menjadi tanggung jawab pihak eksekutif. ini telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kantor Staf Presiden.

Menurut Marwan, konflik antara dan PT Duta Palma Nusantara telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya yang konkret. Ia juga menyoroti bahwa penderitaan tak lepas dari kebijakan pejabat terdahulu yang dinilai memberikan pengelolaan secara serampangan. Akibatnya, kawasan seluas 37 ribu hektare digarap oleh PT Duta Palma tanpa resmi.

“Kami mendesak agar tanah yang diambil oleh PT Duta Palma dikembalikan kepada . Apabila tanah tersebut merupakan hak komunal, kembalikan kepada , koperasi, atau kelompok tani,” tegas Marwan.

Keputusan Jaksa Agung, yang mempertegas bahwa tanah yang dirampas perusahaan harus didistribusikan sesuai peruntukannya, memberikan dukungan bagi yang telah lama menuntut keadilan atas hak tanah mereka.

Selain konflik dengan PT Duta Palma, investigasi Pansus juga menemukan adanya masalah legalitas di PT Kencana Amal Tani, yang berlokasi di Pangkalan Kasai. Menurut Marwan, perusahaan ini belum memperoleh pelepasan kawasan untuk mengubah statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Beberapa keputusan administratif yang dikeluarkan oleh bupati selama ini tidak diikuti dengan proses pelepasan kawasan , yang merupakan syarat wajib bagi perubahan status .

“Keputusan-keputusan bupati memang ada, tetapi tanpa pelepasan , dasar hukum keputusan tersebut bisa dipertanyakan,” ungkap Marwan. Hal ini dianggap sebagai celah yang dapat memicu persoalan hukum di masa depan.

Pengamat mengingatkan bahwa pelepasan kawasan seharusnya dilakukan dengan resmi serta yang ketat. Langkah ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta dampak yang merugikan di masa depan.

“Jika dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang kuat, ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata seorang pakar .

Pansus DPRD Riau juga merekomendasikan agar bupati segera menyelesaikan proses legalitas di Pangkalan Kasai, dengan memastikan pelepasan kawasan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari masalah hukum lebih lanjut serta memberikan kepastian hukum bagi dan pelaku usaha.

Indragiri Hulu, yang terdampak langsung oleh konflik ini, menyuarakan harapan agar pemerintah pusat dapat memperjuangkan hak-hak mereka. Selama ini, merasa hak mereka atas tanah telah terabaikan akibat kebijakan yang memihak pada perusahaan.

“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah benar-benar memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak tanah kepada kami. Tanah ini adalah sumber penghidupan kami,” ungkap Perwakilan indra giri hulu jamri tumanggor Koperasi Tani Rahmat usaha

Desakan dari pemerhati dan sekitar terus meningkat agar pemerintah mengambil langkah tegas dan transparan dalam menegakkan hukum terkait alih fungsi dan pengelolaan . Temuan ini diharapkan menjadi titik awal bagi pembenahan pengelolaan di Pangkalan Kasai dan wilayah-wilayah lain di Riau, agar tidak terulang kembali kasus serupa yang merugikan setempat.