JakartaInsideCom— Ketua Panitia Khusus (Pansus) Riau untuk Lahan dengan , Marwan Yohanis, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan yang telah dikeluarkan oleh Pansus. Salah satu utama adalah pencabutan operasi PT Duta Palma Nusantara, yang dianggap telah melakukan penggarapan lahan tanpa resmi di kawasan hutan Riau.

“Saya harap ini tidak hanya berhenti pada , tetapi juga diiringi dengan tindakan nyata. Saya menghargai jika rekan-rekan media terus menyuarakan ini agar Pansus tidak sia-sia,” ujar Marwan, yang merupakan politisi dari Partai .

Marwan menegaskan bahwa meskipun masa kerja Pansus telah berakhir, eksekusi dari tersebut menjadi tanggung jawab pihak eksekutif. ini telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (), serta Staf Presiden.

Menurut Marwan, lahan antara dan PT Duta Palma Nusantara telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya solusi yang konkret. Ia juga menyoroti bahwa penderitaan tak lepas dari pejabat terdahulu yang dinilai memberikan pengelolaan lahan secara serampangan. Akibatnya, kawasan hutan seluas 37 ribu hektare digarap oleh PT Duta Palma tanpa resmi.

“Kami mendesak agar tanah yang diambil oleh PT Duta Palma dikembalikan kepada . Apabila tanah tersebut merupakan hak komunal, kembalikan kepada , koperasi, atau kelompok tani,” tegas Marwan.

Keputusan Agung, yang mempertegas bahwa tanah yang dirampas harus didistribusikan sesuai peruntukannya, memberikan dukungan bagi yang telah lama menuntut keadilan atas hak tanah mereka.

Selain dengan PT Duta Palma, investigasi Pansus juga menemukan adanya legalitas lahan di PT Kencana Amal Tani, yang berlokasi di Pangkalan Kasai. Menurut Marwan, perusahaan ini belum memperoleh pelepasan kawasan hutan untuk mengubah statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Beberapa keputusan administratif yang dikeluarkan oleh bupati selama ini tidak diikuti dengan proses pelepasan kawasan hutan, yang merupakan syarat wajib bagi status lahan.

“Keputusan-keputusan bupati memang ada, tetapi tanpa pelepasan hutan, dasar hukum keputusan tersebut bisa dipertanyakan,” ungkap Marwan. Hal ini dianggap sebagai celah yang dapat memicu persoalan hukum di masa depan.

Pengamat lingkungan mengingatkan bahwa pelepasan kawasan hutan seharusnya dilakukan dengan resmi serta lingkungan yang ketat. Langkah ini penting untuk menghindari kepentingan serta dampak lingkungan yang merugikan di masa depan.

“Jika lahan dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang kuat, ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata seorang pakar lingkungan.

Pansus Riau juga merekomendasikan agar bupati segera menyelesaikan proses legalitas lahan di Pangkalan Kasai, dengan memastikan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari hukum lebih lanjut serta memberikan kepastian hukum bagi dan pelaku usaha.

Indragiri Hulu, yang terdampak langsung oleh lahan ini, menyuarakan harapan agar dapat memperjuangkan hak-hak mereka. Selama ini, merasa hak mereka atas tanah telah terabaikan akibat yang memihak pada perusahaan.

“Kami berharap dan benar-benar memperhatikan ini dan mengembalikan hak tanah kepada kami. Tanah ini adalah sumber penghidupan kami,” ungkap Perwakilan indra giri hulu jamri tumanggor Koperasi Tani Rahmat usaha

Desakan dari pemerhati lingkungan dan sekitar terus meningkat agar pemerintah mengambil langkah tegas dan transparan dalam menegakkan hukum terkait alih fungsi hutan dan pengelolaan lahan. Temuan ini diharapkan menjadi titik awal bagi pembenahan pengelolaan lahan di Pangkalan Kasai dan wilayah-wilayah lain di Riau, agar tidak terulang kembali serupa yang merugikan setempat.