JakartaInside.com – Kasus kebakaran di area Gunung Bromo terus ditangani oleh polisi daerah. Manajer WO kini menjadi tersangka terkait kebakaran hutan di bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hingga saat ini hangat topik di Sosial Media.
Kepala Kepolisian Resor Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardhana, mengungkapkan bahwa enam orang telah di amankan dalam rangka penyelidikan terkait kegiatan pemotretan prewedding atau pranikah.
Dari keenam orang tersebut, Manager WO telah menjadi tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga : 4 Tahun Beroperasi, Jasa Bersih Rumah Cleanupind Jangkau Puluhan Ribu Pelanggan
Manager WO (AWEW) (41) ialah penduduk dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dia bertanggung jawab sebagai penyelenggara acara pernikahan yang mengorganisir pemotretan prewedding tersebut.
Selain itu,tersangka ternyata tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga jelas-jelas melanggar peraturan yang ada.
“Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang mengalami kerugian. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran, baik hutan maupun lahan,” ujar Kalpolres Probolinggi AKBP Wisnu Wardana.
Tersangka menghadapi Pasal 50 ayat 3 huruf d bersamaan dengan Pasal 78 ayat 4 dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang telah direvisi sesuai dengan Pasal 50 ayat 2 huruf b bersamaan dengan Pasal 78 ayat 5 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau juga terancam berdasarkan Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang mungkin pelaku dapatkan adalah penjara dengan durasi maksimal lima tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 1,5 miliar.
Kronologi Kebakaran di Bukit Teletubies Gunung Bromo
Kalpolres Probolinggi AKBP Wisnu Wardana menjelaskan bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies bermula dari kegiatan pemotretan prewedding. Pada hari Rabu (6 September 2023) siang, kegiatan ini melibatkan pemakaian flare dalam sesi pemotretan.
Ada total lima flare yang tersedia, namun hanya empat yang berhasil menyala. Salah satu flare gagal menyala, menyebabkan terjadinya ledakan yang kemudian memicu kebakaran lahan sabana di Bukit Teletubbis. Akibatnya, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 50 hektar.
“Letupan flare ini lah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap api membesar dan merambat ke area lain. Saat ini luasan area yang terbakar mencapai 50 hektare,” tambah Kapolres Probolinggi.
Gunung Bromo Ditutup
Sebagai dampak dari kebakaran tersebut, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan untuk menutup seluruh area wisata Gunung Bromo. Penutupan berlangsung mulai Rabu pukul 22.00 dan belum ada kepastian kapan akan terbuka kembali.
Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, menjelaskan bahwa langkah penutupan terjadi guna memfasilitasi proses pemadaman api dan untuk memastikan keamanan para pengunjung.
“Kegiatan wisata Gunung Bromo tutup secara total mulai Rabu malam 6 September 2023 pukul 22.00 WIB,” kata Septi, Kamis (07 September 2023)
Bahaya Menggunakan Flare
Flare adalah alat yang menghasilkan cahaya terang dan panas dengan cara membakar bahan kimia tertentu.
Alat ini biasanya di gunakan dalam berbagai konteks, seperti penerangan darurat, navigasi kapal, atau keperluan hiburan, termasuk dalam pemotretan.
Flare biasanya terdiri dari tabung yang berisi bahan kimia yang dapat di bakar. Ketika tabung tersebut aktif, bahan kimia tersebut akan terbakar dan menghasilkan cahaya yang terang.
Meskipun flare dapat memiliki banyak kegunaan yang positif, penggunaannya juga memiliki bahaya.
Contohnya kebakaran, dan kebarakan di Gunung Bromo menjadi Bukti Bahayanya memakai flare jika penggunanya tidak memakai flare dengan hati-hati dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar.