- Pilih Pinjol Legal dan Terdaftar di OJK: Ini adalah langkah paling penting. Pinjol legal terikat dengan aturan OJK, termasuk aturan mengenai penagihan. Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara penagihan yang kasar dan melanggar hukum.
- Bayar Tepat Waktu: Usahakan selalu membayar cicilan tepat waktu. Hal ini menunjukkan itikad baik Anda untuk melunasi utang.
- Jaga Komunikasi dengan Pihak Pinjol: Jika Anda mengalami kesulitan membayar, segera hubungi pihak pinjol untuk menjelaskan situasi Anda. Jujur dan terbuka mengenai kondisi keuangan Anda.
- Negosiasi dengan Pihak Pinjol: Cobalah untuk bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk mencari solusi pembayaran yang lebih ringan, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.
- Blokir Nomor Tidak Dikenal: Untuk menghindari spam call, blokir nomor tidak dikenal yang terus-menerus menghubungi Anda.
Yang Harus Anda Lakukan Jika DC Pinjol Datang ke Rumah/Kantor karena Galbay Pinjol
Jika DC pinjol tetap datang ke rumah atau kantor, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Tetap Tenang dan Jangan Panik: Jangan panik dan tetaplah tenang. Sikap tenang akan membantu Anda berpikir jernih dalam menghadapi situasi tersebut.
- Tanyakan Identitas dan Surat Tugas: Minta DC untuk menunjukkan identitas diri, surat tugas dari perusahaan pinjol, dan sertifikasi profesi penagihan. DC yang legal harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Pastikan Surat Kuasa: Pastikan DC memiliki surat kuasa dari perusahaan pemberi pinjaman. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki wewenang untuk menagih utang Anda.
- Jelaskan Alasan Keterlambatan: Jelaskan dengan jujur dan sopan mengenai alasan keterlambatan pembayaran Anda.
- Negosiasi dengan Tenang: Cobalah untuk bernegosiasi dengan tenang. Tanyakan tentang kemungkinan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran atau menyusun ulang cicilan Anda.
- Jangan Sembarangan Kasih Uang atau Data Diri: Jangan memberikan uang atau data diri apa pun sebelum Anda memastikan keaslian DC dan kesepakatan yang jelas. Pastikan semua perjanjian telah anda catat dan dokumentasikan dengan baik.
- Laporkan Jika Ada Tindakan Melanggar Hukum: Jika DC melakukan tindakan yang mengancam, mengintimidasi, atau melanggar hukum, segera laporkan ke pihak berwajib (polisi), OJK, atau AFPI.
Kemana Harus Melapor Jika Mengalami Tindakan Intimidasi DC?Jika Anda mengalami tindakan intimidasi dari DC pinjol, Anda dapat melaporkannya ke:
- Kepolisian: Melalui situs https://patrolisiber.id/ atau email ke info@cyber.polri.go.id3.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Melalui hotline 157, WA 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id3.
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Melalui laman id, email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau WA 08119224545.
- Situs Lapor!: https://www.lapor.go.id/.
Kesimpulan
Meskipun galbay pinjol adalah situasi yang tidak anda inginkan, Anda dapat meminimalkan risiko kedatangan DC ke rumah atau kantor dengan memilih pinjol legal, membayar tepat waktu, menjaga komunikasi, dan bernegosiasi.
Jika DC tetap datang, tetap tenang, verifikasi identitas mereka, dan jangan ragu untuk melaporkan tindakan yang melanggar hukum.
Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, serta mengambil langkah-langkah yang tepat, Anda dapat menghadapi situasi galbay dengan lebih percaya diri dan terhindar dari praktik penagihan yang tidak etis.