Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja kemudian mephedrone jaringan Hydra Indonesia. Selain itu, polisi juga menangkap buronan clandestine laboratorium narkoba ekstasi sunter pada Bali.
“Dan menangkap empat pendatang dituduh dengan barang bukti yang ditemukan dari tiga tempat kejadian perkara,” kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di pernyataan resmi dalam Villa Sunny Cangu, Bali, pada Senin, 13 Mei 2024.
Wahyu mengumumkan pada perkara clandestine laboratorium yang mana dikendalikan terperiksa IV dan juga MV ini polisi menemukan beberapa barang bukti, seperti alat cetak ekstasi, ganja hidroponik berjumlah 9.799 gram, mephedrone 437 gram, beratus-ratus kilogram jenis materi kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone serta hidroponic ganja.
“Berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan medphedrone serta hydroponic ganja,” kata dia.
Wahyu mengumumkan dari pernyataan para terperiksa unsur kemudian peralatan ini tak dijual dalam Indonesia, tapi dibeli dari China. Proses pengiriman dan juga pembelian, kata dia, melalui market place Ali Baba juga Ali Ekspress.
“Bibit ganja dikirim dari Rumania juga peralatan lainnya dibeli melalui market place Indonesia,” kata Wahyu.
Klan ini, kata Wahyu, memasarkan barang haram ini dengan modus menggunakan jaringan Hydra Negara Indonesia atau Darkner Diskusi 2 Roads.cc. Beberapa grup Telegram pangsa ini bernama Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Tanah Air Manager, dan juga Mentor Cannashop.
“Grup atau akun di Telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin,” kata Wahyu.
Tak cuma itu, Wahyu mengumumkan polisi juga menangkap pengedar narkoba jaringan Hydra berinisial KK. Saat menangkap KK, polisi menemukan barang bukti berbentuk ganja berjumlah 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, juga mefedrone 247,33 gram.
Saat menangkap KK, kata Wahyu, polisi juga menangkap satu DPO clandestine laboratorium Sunter berinisial LM. “Pada terperiksa ditemukan barang bukti sabu sejumlah 6 kilogram,” kata dia.
Pada perkara ini, polisi menyimpulkan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih besar subsider Pasal 129 huruf A serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara lalu maksimal hukuman terhenti dan juga denda minimal Rupiah 1 miliar serta maksimal Simbol Rupiah 10 miliar.
“Jiwa yang mana terselamatkan dari seluruh barang bukti narkotika dan juga prekursor yang mana telah dilakukan disita, jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.560.096 jiwa dari peluang penyalahgunaan narkoba,” kata Wahyu Widada.
Operasi ini melibatkan Ditjen Bea lalu Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, lalu Polres Badung Polda Bali.
Artikel ini disadur dari Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin