– Persoalan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik dan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik PT MNC Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) kembali menjadi sorotan.

Gugatan CMNP terkait dugaan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) palsu senilai Rp103,4 triliun dinilai salah sasaran oleh Gerakan (GEMAH), yang melakukan examinasi atas perkara tersebut.

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, dalam keterangannya kepada pada Selasa (8/4/), menyatakan bahwa gugatan CMNP secara mengandung cacat formil karena kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona).

“Gugatan tersebut tidak berdasar karena PT Bhakti Investama, yang kini bernama PT MNC Holding Tbk, hanya berperan sebagai broker dalam transaksi pembelian NCD Unibank oleh CMNP,” ujar Badrun.

Dijelaskan Badrun, CMNP dalam gugatan perdatanya meminta menyatakan sah penyitaan aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Holding serta mengakui bahwa tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan yang merugikan penggugat.

Namun hasil examinasi GEMAH menunjukkan bahwa transaksi NCD senilai total US$28 juta tersebut dilakukan secara sah antara CMNP dan PT Unibank Tbk (Unibank), dengan tanggal jatuh pada Mei 2002. Dari jumlah tersebut, Unibank disebut telah menerima sebesar US$17,4 juta selama kurun dua tahun lima .

“Bhakti Investama tidak pernah menerima pembelian NCD dari CMNP. Mereka hanya menerima komisi sebagai perantara. Fakta ini diperkuat dengan internal CMNP sendiri yang kala itu telah memverifikasi keaslian NCD sebelum Unibank dibekukan,” jelasnya.

Badrun juga menegaskan bahwa gugatan perdata sebelumnya yang melibatkan CMNP dengan Unibank, BPPN, Kementerian , dan telah diputus , yang memenangkan BPPN dan tidak menyebut keterlibatan Bhakti Investama.

“Ini memperkuat bahwa Bhakti Investama secara tidak memiliki tanggung jawab atas penerbitan NCD tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Badrun menyebut gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama merupakan klasik gugatan yang salah alamat.

“Ini ibarat A meminjam dari B dengan C sebagai . Tapi saat tidak dikembalikan, A malah menggugat C, bukan B. Jelas gugatan seperti itu salah pihak,” pungkasnya.

Dengan demikian, GEMAH menyimpulkan bahwa gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama tidak memiliki yang kuat dan berpotensi ditolak oleh karena cacat formil.