Ibukota Indonesia – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan otoritas berjanji untuk melakukan pengamanan tahapan sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden juga Wakil Presiden RI periode 2024—2029.
"Untuk pengamanan proses dalam MK, terus akan kami lakukan pengamanan sampai selesai," kata Hadi pada Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Hadi lantas menjelaskan bahwa pengamanan itu hingga pelantikan paslon terpilih sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon terpilih pada Pemilihan Umum 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo–Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan yang disebutkan tertuang pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional di Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di sisi lain, kubu rival Prabowo–Gibran telah dilakukan mendaftarkan gugatan hasil pemilihan umum ke MK.
Permohonan yang digunakan diajukan pasangan Anies-Muhaimin tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan permohonan Ganjar-Mahfud tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pilpres 2024 dihadiri oleh tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, juga Ganjar Pranowo–Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi ucapan nasional Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pada hal muncul perselisihan penetapan perolehan ucapan hasil pemilihan raya Presiden kemudian Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan terhadap MK di waktu paling lama 3 hari setelahnya penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI serta DPD RI.
Artikel ini disadur dari Hadi komit pengamanan di MK diadakan hingga pelantikan presiden