Sehubungan dengan adanya pemberitaan dan/atau informasi yang beredar di beberapa media massa maupun media sosial belakangan ini, dengan ini Ibu Alexandra Askandar menyampaikan dan menegaskan bahwa pemberitaan dan/atau informasi adanya pihak ketiga adalah TIDAK BENAR dan MENYESATKAN.
Perlu ditegaskan kembali bahwa putusnya perkawinan Ibu Alexandra sepenuhnya adalah bukan dikarenakan adanya pihak ketiga manapun, hal ini juga telah secara tegas dinyatakan di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 15 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak juga telah menerima dan menghormati putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yaitu dengan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap putusan dimaksud.
Dalam kesempatan yang baik ini, Ibu Alexandra dengan kerendahan hati juga meminta kepada media massa dan seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati privasi masing-masing serta menghentikan penyebaran berita dan/atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.
Terlebih lagi, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memiliki kekuatan hukum sehingga seluruh informasi terkait kasus yang dimaksud, bukan merupakan konsumsi publik.
Ibu Alexandra juga meminta kepada pihak lain untuk tidak lagi mengaitkan hal pribadi dan keluarga dari Ibu Alexandra dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dan kami mencadangkan hak hukum kami terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Terima kasih atas perhatian yang diberikan.