Sehubungan dengan adanya pemberitaan dan/atau informasi yang beredar di beberapa media massa maupun media sosial belakangan ini, dengan ini Ibu menyampaikan dan menegaskan bahwa pemberitaan dan/atau informasi adanya pihak ketiga adalah TIDAK BENAR dan MENYESATKAN.

Perlu ditegaskan kembali bahwa putusnya perkawinan Ibu Alexandra sepenuhnya adalah bukan dikarenakan adanya pihak ketiga manapun, hal ini juga telah secara tegas dinyatakan di dalam pertimbangan putusan Pengadilan tanggal 15 Juli 2024 yang telah berkekuatan tetap, dan kedua belah pihak juga telah menerima dan menghormati putusan Pengadilan , yaitu dengan tidak melakukan upaya lebih lanjut terhadap putusan dimaksud.

Dalam kesempatan yang baik ini, Ibu Alexandra dengan kerendahan hati juga meminta kepada media massa dan seluruh lapisan untuk menghormati privasi masing-masing serta menghentikan penyebaran dan/atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.

Terlebih lagi, putusan Pengadilan telah memiliki kekuatan sehingga seluruh informasi terkait yang dimaksud, bukan merupakan konsumsi .

Ibu Alexandra juga meminta kepada pihak lain untuk tidak lagi mengaitkan hal dan dari Ibu Alexandra dengan PT Mandiri (Persero) Tbk.

Dan kami mencadangkan hak kami terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Terima kasih atas perhatian yang diberikan.