JakartaInsideCom – Hak untuk menolak status kewarganegaraan disebut dengan hak repudiasi. Hak ini memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan atau diberikan oleh negara tertentu.
Pengertian Hak Repudiasi
Hak repudiasi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan kepadanya. Dengan kata lain, seorang warga negara bebas untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain dan tetap memilih kewarganegaraan negara kelahirannya. Biasanya, warga negara yang memiliki hak repudiasi yaitu mereka yang memiliki dua kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. Dengan hak repudiasi, mereka melepas salah satu status kewarganegaraan.
Hak Repudiasi dan Stelsel Pasif
Hak repudiasi berkaitan erat dengan apa yang disebut stelsel pasif. Dalam stelsel pasif, seseorang dianggap sebagai warga negara tanpa harus melewati tindakan hukum tertentu. Adapun hak repudiasi atau penolakan yang dilakukan seseorang atas suatu kewarganegaraan dipengaruhi atau didasari akan perbedaan azas yang dianut oleh mereka.
Contoh Penggunaan Hak Repudiasi
Sebagai contoh, Rian telah menetap di Jerman selama lebih dari 20 tahun. Ia ditawari untuk menjadi penduduk Jerman dan membuat kartu identitas Jerman namun ia menolak dengan menggunakan hak repudiasi dan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini hak repudiasi berlaku karena Rian sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercatat di paspornya.
Kesimpulan
Dengan demikian, hak repudiasi adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan atau diberikan oleh negara tertentu. Hak ini sangat penting, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan ingin mempertahankan kewarganegaraan negara kelahirannya. Hak repudiasi memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada individu dalam menentukan status kewarganegaraannya.