3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan (PBI-)

4. Pintar ()

5. Santunan Yatim-Piatu

  • yatim-piatu akan menerima bantuan Rp 270.000 per melalui yang sebelumnya dikenal sebagai ATENSI Yatim-Piatu (YAPI).

6. Bantuan 10 Kg

  • memperpanjang distribusi bantuan 10 kg per penerima hingga enam pada .
  • Semula hanya diberikan pada Januari-Februari, tetapi diperpanjang sesuai keputusan .

    dan lainnya diharapkan dapat membantu meringankan beban dalam memenuhi sehari-hari.

    Dengan adanya pengecekan , dapat dengan mudah memastikan status kepesertaannya dalam .

    Pastikan untuk selalu mengakses informasi resmi dari Kemensos agar terhindar dari dan terkait .